Sengketa Lahan PT. Tenang Djaja Yang Diduduki dan Ada Penyalahgunaan oleh Oknum Pemprov DKI Jakarta dan PT Mitra Inti Prima

JAKARTA | Bernasindo  – Rabu (26/03/2025). Sengketa lahan yang telah berlangsung selama tiga dekade di Provinsi DKI Jakarta kini mencuat kembali dengan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Mitra Inti Prima (PT MIP). Kasus ini melibatkan lahan seluas 1.551 meter persegi dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 01364 yang sah dimiliki oleh PT. Tenang Djaja, terletak di Jalan Mangga Besar Raya No. 81, Jakarta Barat.

Lahan ini diduga telah diduduki secara ilegal oleh PT MIP yang mengatasnamakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik sah, PT. Tenang Djaja, sejak tahun 1980.

Kuasa hukum PT. Tenang Djaja dari Bahari Sianturi & Partners menegaskan bahwa tindakan PT MIP adalah bentuk pelanggaran hukum yang serius. “Kami telah melayangkan beberapa surat teguran resmi kepada pihak-pihak terkait, termasuk PT MIP dan pejabat Pemprov DKI Jakarta, namun tidak ada respons yang memadai. Tindakan mereka jelas merupakan bentuk pengabaian terhadap hukum,” ujar kuasa hukum tersebut dalam pernyataan tertulisnya.

Spanduk di Lapangan, informasi kepemilikan lahan dari PT. Tenang Djaja.

 

Pendudukan Ilegal dan Pengabaian Hukum
Dalam kronologi yang disampaikan oleh PT. Tenang Djaja, PT MIP telah menduduki lahan
tersebut secara paksa tanpa memiliki dasar hukum yang sah. Parahnya, pendudukan ini
dilakukan dengan mengatasnamakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, padahal lahan tersebut bukan milik Pemprov DKI Jakarta.

“Mereka bertindak seolah-olah lahan ini
adalah aset daerah, padahal dokumen legalitas lahan sangat jelas menyatakan bahwa lahan ini milik PT. Tenang Djaja,” tambah Harris Hutabarat, SH., salah satu kuasa hukum perusahaan.

Upaya mediasi pun telah dilakukan, namun hasilnya nihil. Pada 15 Januari 2025, kuasa
hukum PT. Tenang Djaja menyerahkan fotokopi Sertifikat HGB No. 01364 kepada Direktur PT MIP, yang diwakili oleh Bapak S. Sembiring. Namun, pertemuan ini tidak menghasilkan solusi.

“Mereka tidak dapat menunjukkan satu pun dokumen legal yang membenarkan pendudukan lahan tersebut,” tegas Bahari Sianturi, SH.

 

Tindakan Sewenang-Wenang dan Perusakan Plang
Pada 5 Februari 2025, PT. Tenang Djaja melakukan pemasangan tiang besi sebagai plang pengumuman kepemilikan lahan di area sengketa. Namun, sore harinya, plang tersebut dirusak oleh preman dan petugas keamanan yang diduga bekerja sama dengan pihak PT MIP. Aksi ini diketahui dilakukan atas instruksi Bapak Burhan, Direktur PT MIP. “Ini adalah bentuk intimidasi dan tindakan sewenang-wenang yang tidak bisa dibiarkan,” kata Harris Hutabarat, SH. (Ril/).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *