PK-HASA : Pancasila, Keadilan Agraria, dan Masa Depan Indonesia: Meneguhkan Amanat Konstitusi untuk Tanah dan Kesejahteraan Rakyat

Jakarta | Bernasindo – Tanah merupakan salah satu pilar utama kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, pengelolaan agraria yang berkeadilan menjadi amanat konstitusi yang harus terus diperjuangkan demi terwujudnya kesejahteraan rakyat Indonesia.

Melihat hal tersebut Pusat Kajian Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam (PK-HASA) mengadakan webinar nasional dengan tema ;”Pancasila, Keadilan Agraria, dan Masa Depan Indonesia: Meneguhkan Amanat Konstitusi untuk Tanah dan Kesejahteraan Rakyat”,senin(15/06/2026).

Dalam sambutannya seketaris PK-HASA, Dr. Syaiful Bahari,S.H.M.H pada saat membuka webinar nasional mengatakan ;”Semua nilai-nilai di dalam pancasila merupakan cerminan secara langsung mengjadi sistem hukum yang ada di dalam agaria nasional kita, untuk itu kami dari PK-HASA berharap diskusi pada sore hari ini bisa bermanfaat untuk kita semua”,ujar Syaiful

Prof. Dr. Aarce Tehupeiory, S.H., M.H,

Disisi lain, Ketua Pusat Kajian Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam (PK-HASA), Prof. Dr. Aarce Tehupeiory, S.H., M.H, dalam kata pengantarnya mengatakan ;”Tanah memiliki fungsi sebagai sarana pemersatu karena dilihat dari fugsinya sebagai tempat tinggal dan sebagai alat pemenuhan kebutuhan hidup”, ujar Aarce

Tanah sebagai bagian dari falsafah Pancasila untuk mewujudkan sistem tata kelola pertanahan yang berkeadilan masih memerlukan waktu panjang dan tidak dapat dimungkiri. Bahwa tanah sebagai simbol status sosial ekonomi seseorang atau badan usaha menjadi motif pendorong pengusaan tanah dalam skala besar, ungkap Aarce

Negara yang memiliki kewenangan terhadap tanah, menurut UUD 1945, mengatur hak-hak dasar individu sebagai warga negara sekaligus mendapat hak asasi manusia secara bersama, kata Aarce

Berbagai macam karakter Politik Hukum Agraria :

  •  Nasionalisme Agraria
  •  Reforma Agraria
  • Pengakuan Hak Masyarakat Adat
  • Fungsi Sosial Hak Atas Tanah

Sedangkan tujuan utama politik hukum agraria di Indonesia meliputi kepastian hukum, keadilan agraria , dan kemanfaatan sosial

Dari semua hal tersebut saya menyimpulkan bahwanya Indonesia sendiri sebenarnya secara konstitusional sudah memberikan pengakuan dan perlindungan kepada masyarakat adat, yakni di Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. hanya saja, hingga kini pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih operasional melalui RUU masyarakat Adat masih terkatungkatung, tutur Aarce

Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum.

Dekan FH Universitas Bhayangkara Jakarta Raya & Ketua Umum APHA, Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum mengatakan; “Ada rekomendasi kebijakan konkrit pada perjuangan agraria ini tidak bisa dilakukan secara parsial, terisolasi atau sendiri, misalnya akselerasi redistribusi lahan, sanksi tegas mafia tanah, perlindungan hak ulayat, dan pemberdayaan terintergrasi”, ujar Laksanto

Landasan konsititusional dan hukum agraria yakni : UUD 1945 Pasal 33 ayat (3), UU PA No.5 Tahun 1960, dan Perpres No.86 Tahun 2018

Horison Mocodompis, S.E., M.M., C.Med., QCRO

Reforma Agraria menurut Kepala Kantor Wilayah BPN Banten, Horison Mocodompis, S.E., M.M., C.Med., QCRO ;”Penataan Kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia, berdasarkan Pancasila, UUD 1945, UU 5/1960 (UUPA), TAP MPR RI No. IX/MPR/2001, UU 17/2007, Perpres 18/2020, Perpres 62/2023″, ujar Horison

Tujuan Reforma Agraria :

  1. Mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah
  2.  Menangani dan menyelesaikan konflik agraria
  3. Menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan
  4. Menciptakan Kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat
  5. Meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan
  6.  Memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup
  7. Memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi

Dr. Budi Salim, S.T., S.H., M.H.

Pondasi hukum agraria yang digunakan oleh Bendahara PK-HASA, Dr. Budi Salim, S.T., S.H., M.H. adalah UUD 1945 pasal 33 yang berbunyi Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

Dari UU tersebut saya ingin tekankan kata kuncinya yakni dikuasai bukan dimiliki, dikuasai berbeda arti dengan kata dimiliki

Menurut Konstitusi dalam menafsirkan makna “dikuasi negara” menjadi lima kewenangan yang semuanya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat bukan untuk negara itu sendiri, yakni kebijakan,pengaturan, pengurusan, pengolalaan dan pengawasan, ujar Budi

Budi mengajak untuk kita marilah sama-sama kembalikan agraria pada UUPA dan kembalikan UUPA pada pancasila dan marilah kita kembalikan Pancasila pada janji 1 Juni 1945, persamaan dalam lapangan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia. (RK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *