Gara-gara incracht bisa di cabut, Para Akademisi Soroti Polemik Sengketa Tanah Menteng Raya 37, Jakarta 

Jakarta | Bernasindo – Viralnya Polemik sengketa tanah di Jalan Menteng Raya Nomor 37, Jakarta Pusat terkait Persoalan inkracht di cabut oleh panitera yang membuat Benny Wullur menantang debat terbuka Hotman Paris, tidak hanya menarik perhatian publik tetapi menarik pandangan beberapa akademisi hukum yang menilai adanya persoalan serius terkait kepastian hukum dalam perkara tersebut.

Alasan Benny Wullur Menantang Hotman Paris

Pada saat press confrence Benny Wullur mengatakan alasan mengapa dirinya ingin menantang Hotman Paris ; “Klien saya diduga telah menjadi korban dizolimi dilaporkan berkali-kali kepolisi oleh mafia tanah atau mafia hukum yang diduga kuat telah diduga kuat dibantu advokat terkenal Hotman karena diduga kuat bahwa Hotman telah diduga melakukan kasasi yang melawan hukum dan tidak dibenarkan oleh hukum yang didasarkan pada putusan yang berkekuatan hukum tetap (incracht) bisa dicabut oleh pihak panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat”, ujar Benny di Kantornya di Bandung, Jawa Barat, Sabtu(13/06/2026)

Dasar dari putusan incracht tersebut dari dasar putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta No.882/Pdt/2023/PT.DKI, Jo. No. 754/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst

Dan yang aneh disini terjadi surat pencabutan putusan incracht di kirim kepada kami itu tanpa tanggal dan ditanda tangan oleh panitera Jakarta Pusat, apakah bisa panitera mencabut putusan incracht dan apakah ini sah?, jelas Benny

Benny berkata Mari Kita adu ilmu dan pengetahuan karena sama-sama dari Universitas katolik Parahyangan (UNPAR) dan saya junior dari hotman paris, maka saya siap menantang senior Hotman dengan merobek kartu pengacaranya jika seandainya Hotman kalah dalam debat hukum melawan saya.

Pandangan Akademisi dari Universitas Warmadewa

Dosen Bidang Hukum Universitas Warmadewa, Prof. Dr. Johannes Ibrahim Kosasih, SH., M.Hum. mengatakan;”Putusan berkekuatan hukum tetap (incracht) di dalam literatur hukum juga dikenal ungkapan Latin res judicata pro veritate habetur, yang artinya “putusan hakim harus dianggap benar”, ujar Johanes lewat pesan singkatnya yang dikirim ke redaksi, Rabu(17/06/2026).

Suatu putusan menjadi inkracht apabila:

  1.  Tidak diajukan upaya hukum dalam tenggang waktu yang ditentukan,
  2.  para pihak menerima putusan,
  3.  Upaya hukum hingga tingkat tertinggi

“Seorang panitera harus mempunyai integritas dan tugasnya mengurus administrasi dan memiliki tanggung jawab strategis dalam memastikan kelancaran proses peradilan sesuai aturan dan prinsip prinsip hukum yang berlaku”, jelas Johanes

Jika kita melihat dan mempelajari dari kontek polemik sengketa tanah Menteng Raya Nomor 37, bahwanya panitera tidak memiki kewenangan untuk mencabut putusan incracht tersebut

Berkaitan dengan kisruh sengketa tanah di atas, dan sepatutnya Lembaga peradilan merupakan garda keadilan dan perjuangan mendapatkan keadilan dengan berdarah darah: Tindakan yang dilakukan oleh panitera yang tidak memiliki kewenangan merupakan pelecehan terhadap profesi hukum dan pelanggaran terhadap norma norma hukum, kata Johanes

Hal yang perlu perhatian serius bagi komisi 3 DPR RI, Kapolri, kejaksaan agung, Ketua Mahkamah Agung untuk mengawal kasus ini agar keadilan dapat dirasakan di negara kita Indonesia, kata Johanes

Khususnya bagi Hotman Paris Hutapea, sebagai advokad senior dapat memberikan panutan dan menempatkan hukum dalam nilai nilai yang benar, menjunjung supremasi hukum sehingga hukum dapat mengayomi Masyarakat.

Integitas dan menempatkan diri sebagai bagian penegakan hukum Adalah hal yang sangat mendasar sehingga kehormatan dan martabat advokad dapat dipertahankan, tutur Johanes

Pandangan Akademis dari Universitas BINUS

Dosen Business Law, Associate Professor Dr. Muhammad Reza Syariffudin Zaki, S.H., MA, AWP, CIQnR, CRMO, mengatakan ;” Saya melihat bahwa ini pekara yang menjadi pelajaran penting di negara kita terutama terkait soal isu hukum dan ketika HSH berjuang dari tingkat pengadilan negeri hingga pengadilan tinggi jakarta dan hasilnya menguatkan posisi beliau dan sudah berkuatan hukum tetap (incrah) dan tiba-tiba incrah di cabut oleh panitera dan kabarnya panitera di mutasi dan dipindahkan daerah lain, sedangkan pada pencabutan itu tidak ada tanggal kapan pencabutan putusan itu dilakukan sehingga membuat hotman paris bisa melakukan kasasi ke Mahkamah Agung “, ujar Zaki lewat pesan singkat yang dikirim ke redaksi, Selasa(16/06/2026)

Dari hal tersebut kita melihat bagaikan contoh dari sistem hukum yang kelam bagi Indonesia, maka sistem ini harus diperbaikin, kata Zaki

Saya meminta dari komisi yudisial, komisi 3 DPR RI, ketua MA hingga Presiden RI harus menyoroti perhal kasus pekara ini agar jangan sampai suatu proses hukum peradilan yang kita perjuangkan dengan berdarah-darah yang sangat lama hanya gara-gara satu oknum yang tidak mempunyai wewenang hukum/panitera berarti sama saja dengan melecehkan sistem peradilan yang ada sehingga kepastian hukum dalam kasus ini tidak hadir, ungkap Zaki

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *