Dikonfirmasi Soal Alokasi Anggaran Media, Pejabat Humas Kementerian Lingkungan Hidup Bungkam

 

JAKARTA,
Pejabat Humas Kementerian Lingkungan Hidup mendapat kucuran anggaran APBN yang diduga di peruntukan sebagai kerjasama publikasi Media siber atau online maupun media cetak.

Pasalnya, disaat Pimpinan Redaksi Media Internusa konfirmasi dibalas bungkam oleh Pejabat Humas Kementerian Lingkungan Hidup, ketika dipertanyakan soal anggaran kerjasama publikasi pada tahun 2026 ini.

SEKRETARIAT UTAMA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP BPLH

• Kerjasama Antar Media Rp 50.000.000 Pengadaan Langsung APBN 66515542 April 2026

• Publikasi Program Pembangunan LH Di Media Cetak/Elektronik/Online Dialog Interaktif Rp 150.000.000 Pengadaan Langsung APBN 66515530 January 2026

• Peliputan dan pemberitaan media online menteri dan wakil menteri KLH/BPLH Rp 200.000.000 Pengadaan Langsung APBN 66301901 January 2026

• Pengadaan Pemberitaan Media Online Menteri KLH/BPLH Rp 200.000.000 Pengadaan Langsung APBN 66742891 March 2026

• Peliputan dan Pemberitaan Media Online Menteri KLH/BPLH Rp 300.000.000 Pengadaan Langsung APBN 67600572 June 2026

• Belanja Bahan Pengelolaan Publikasi dan hubungan masyarakat Rp 8.550.000 Pengadaan Langsung APBN 66257227 May 2026

• Pembuatan bahan publikasi luar ruang Rp 17.466.000 Pengadaan Langsung APBN 66515523 April 2026

• Pembuatan bahan publikasi dalam ruang Rp 14.471.000 Pengadaan Langsung APBN 66515524 April 2026

• Publikasi Program Pembangunan LH Di Media Cetak/Elektronik/Online Dialog Interaktif 150.000.000 Pengadaan Langsung APBN 66515530 January 2026

• Diseminasi Informasi dan Publikasi Kinerja 1.100.000.000 E-Purchasing APBN 66973744 March 2026

• Publikasi dan Penyebarluasan Informasi Lingkungan Hidup 100.000.000 Pengadaan Langsung APBN 67240051 May 2025

Sedangkan yang diberikan Humas ke wartawan seperti Goodie back, rompi dan Topi justru tidak tercantum di Pengadaan barang di sirup resmi LPSE. Maka publik mempertanyakan anggaran tersebut patut diduga janggal.

Apakah dalam melakukan penerapan anggaran ke sejumlah perusahaan Media tertentu diduga adanya unsur kedekatan atau menguasai anggaran Publikasi Media tersebut.

Sedangkan, penggunaan anggaran untuk publikasi kegiatan penyelenggara pemerintahan idealnya dilakukan dengan perusahaan yang memiliki kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers nomor 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers.

“Kalau memang benar adanya hal itu. Maka tentu sangat disayangkan. Sebab harusnya pejabat publik itu bisa bersikap adil dalam pembagian orderan advetorial pada perusaahan pers. Artinya ini jangan karena faktor kedekatan dan media lain dirugikan,” Ujar Pengamat Kebijakan Publik dan Sosial Politik Ley Bolon disaat minta tanggapannya.

Hal inipun, kian menimbulkan pertanyaan kecurigaan besar publik, khusunya para perusahaan pers dan wartawan ini sudah tergabung di Grup WA Kementerian Lingkungan Hidup. Dan malah menjadi persoalan yang kian rumit.

Seperti yang diungkapkan oleh Pemimpin Redaksi Internusa Grup Suhaeb. Pihaknya menyoroti keterbukaan terkait anggaran publikasi di Humas Kementerian Lingkungan Hidup yang setiap tahun dikucurkan, namun realisi di lapangan diduga penuh dengan permainan hingga tertutup.

“Parah. Sangat kita sayangkan juga sikap yang ditunjukan oleh pejabat Humas Kementerian Lingkungan Hidup itu yang diduga tertutup terkait anggaran publiksi terhadap media. Kami duga bahwasa anggaran publikasi media di Humas Kementerian Lingkungan Hidup ini ada permainan dan tidak tepat sasaran. Sehingga terkesan ditutupi dan bahkan itu kucing-kucingan untuk pembagian orderan pada perusahaan media,” Ujarnya.

Pertanyaan itu katanya, simpel saja. Yakni kemana saja anggaran publikasi disalurkan dan seperti apa sistemnya? Sedangkan awak media yang sudah ajukan penawaran kerjasama mengeluh, dan banyak tidak mendapatkan orderan. Maka itu, Suhaeb dengan tegas meminta kepada Pak Menteri Jumhur untuk menegur staf Humas agar dapat menyadari peran dan tugasnya secara profesional.

Tak dijawabnya konfirmasi melalui pesan WhatsApp yang dilayangkan insan pers ini menimbulkan tanda tanya banyak pihak, padahal insan pers (wartawan) merupakan salah satu kontrol sosial.

Pers bisa dikatakan sebagai pilar keempat demokrasi selain lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dalam UU No.40 Tahun 1999 pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial

Pada Kamis (06/08/26) Pejabat Humas Kementerian Lingkungan Hidup mengatakan kepada wartawan secara langsung, “Mas saya belum ada arahan dari pimpinan, kita kan belum ada ikatan kerjasama. Untuk kerjasama itu atas permintaan Pimpinan, jadi bagaimana saya bisa proses. Kalau Surat proposal Penawaran Kerjasama saya terima semua, tapi gak ada media yang kerjasama.” ujarnya saat wartawan Internusa Grup Media Konfirmasi langsung di depan ruangan Humas Kementerian Lingkungan Hidup.

Berikut percakapan konfirmasi pimpinan Redaksi Internusa Media Grup ke Pejabat Humas Kementerian Lingkungan Hidup, Kamis (06/08/26) melalui pesan WhatsApp.

1. Berapa Jumlah Media yang kerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup

2. Sudah Masuki Bulan 7 Berapa Anggaran Media TA 2026 yang sudah di alokasikan Kementerian Lingkungan Hidup

3. Apakah media yang jalin kerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup melalui mekanisme E-catalog atau secara penunjuk langsung.

4. Anggaran dari manakah Tas Goodie back, rompi dan Topi untuk Media yang dialokasikan dari Humas Kementerian Lingkungan Hidup

Hingga berita ini dimuat, pejabat Humas Kementerian Lingkungan Hidup tidak memberikan respon balik konfirmasi 4 pertanyaan Pimpinan Redaksi Internusa Media Grup.