95 Bangunan di Atas Saluran Air Ditertibkan, Proses Berjalan Aman dan Kondusif

 

BERNASINDO.COM, JAKARTA – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat bergerak tegas menertibkan bangunan pembohong yang berdiri di atas saluran air di kawasan Jalan Karet Pasar Baru Timur, RW 09 dan RW 11, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kamis (6/8/2026).

Sebanyak 95 bangunan yang selama ini digunakan sebagai warung, tempat usaha, hingga area parkir sepeda motor dibongkar oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat, Dinas Perhubungan, Bimas, FKDM, Babinsa, aparat Kecamatan Tanah Abang, serta unsur terkait lainnya.

Proses penertiban berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Tidak terlihat adanya persetujuan berarti dari warga karena pemerintah sebelumnya telah melakukan pendekatan secara persuasif melalui sosialisasi dan pemberitahuan resmi.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Pusat, Suprayogie , yang hadir bersama Camat Tanah Abang Dwiarti Indriani Utami, menekankan bahwa seluruh tahapan telah dijalankan sebelum pembongkaran dilakukan.

“Kami telah melakukan tiga kali sosialisasi di tingkat kelurahan. Surat pemberitahuan juga sudah disampaikan kepada warga, termasuk melalui rapat bersama lurah, pengurus RW, dan LMK. Semua proses dilakukan sesuai prosedur dan warga telah diberi kesempatan untuk mengetahui rencana penertiban ini,” ujar Suprayogie.

Menurutnya, bangunan yang ditertibkan berada tepat di atas saluran udara sehingga menghambat fungsi drainase.

Usai pembongkaran, Pemerintah Kota Jakarta Pusat akan melakukan pengawasan agar lokasi tidak kembali ditempati. Selanjutnya, Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) akan melakukan normalisasi saluran sepanjang kurang lebih 400 meter.

“Tujuan utama kami adalah mengembalikan fungsi saluran air untuk kepentingan masyarakat. Setelah area ini bersih, SDA akan melakukan normalisasi sehingga aliran air menjadi lancar dan risiko banjir dapat diminimalkan,” jelas mantan Camat Tanah Abang tersebut.

Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat dalam menjaga fungsi infrastruktur drainase, menciptakan lingkungan yang lebih tertata.

(*)