Anggaran Publikasi Media seluruh Biro Humas Kementerian Diduga Dinikmati Hanya Tertunjuk saja

 

JAKARTA,
Di tengah sorotan tajam terhadap pengelolaan anggaran publik di lingkungan seluruh Humas Kementerian, kasus kembali menjadi contoh klasik bagaimana alokasi dana APBN untuk kerjasama publikasi media sering kali menyisakan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban.

Realitas di lapangan menunjukkan kontradiksi dana APBN dikelola yang tidak transparan. Hal itu dikarenakan, sebagian besar perusahaan pers dan wartawan yang telah melakukan proses administrasi, baik itu penawaran kerjasama, tidak mendapatkan respon.

Bahkan, desas-desus bahwa belanja publikasi tahun anggaran APBN (TA) 2026 di lingkungan seluruh Humas Kementerian melalui laman resmi Sirup LKPP
itu telah mengalir sebagian media dan tidak dilakukan secara profesional sehingga tidak adanya transparansi.

Baik itu berdasarkan verifikasi, kualifikasi maupun secara aturan administrasi pemerintahan yang benar. Mirisnya anggaran APBN dikelola seluruh Kehumasan lingkungan Kementerian tersebut tidak bisa di nikmati oleh para rekan wartawan katagori di bawah media Mainstream.

Menanggapi hal tersebut Wartawan Senior Dahlan tergabung PWI DKI Jakarta mengatakan, Sumbernya berasal dari anggaran negara atau aset badan usaha milik negara. Tujuan komunikasinya seharusnya memastikan publik memperoleh informasi mengenai kebijakan dan pelayanan mereka—bukan memberi hadiah kepada media yang patuh, atau semata karena kedekatan dengan alasan klise “atas permintaan pimpinan”. ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, “Ketika anggaran publikasi media dengan sengaja hanya dialokasikan kepada media yang tidak kritis, iklan berubah menjadi alat pendisiplinan. Media yang jinak dipelihara, sedangkan media independen di asing kan dengan alibih permintaan dari Pimpinan.” ujarnya.

Ia secara tegas, anggaran publikasi itu tidak digunakan oleh oknum pejabat dalam penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi maupun politisi hingga pencitraan dalam berita di kalangan Media

“Untuk kita ketahui, berdasarkan UU No. 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, melarang keras dalam penyalahgunaan wewenang. Penyalahgunaan wewenang adalah penggunaan wewenang oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan dengan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” jelasnya.

Meski anggaran dari APBN, ia berharap anggaran itu dipergunakan dengan azaz berkeadilan untuk seluruh perusahaan media dan insan pers di betugas liputan DKI Jakarta.

Note : Artikel ini sudah memiliki hak jawab dari Instansi Terkait.