Berkas Surat Perubahan AD/ART Partai Hanura Diserahkan DPP Partai Hanura ke Kemenhum RI

JAKARTA | Bernasindo – Musyawarah Nasional (Munas) IV Partai Hati Nurani Rakyat atau Hanura di Bali yang telah sukses diselenggarakan pada 18–20 Agustus 2024 lalu. Untuk menindaklanjuti nya, maka DPP Partai Hanura memberikan surat dan berkas Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Hanura ke Kementerian Hukum RI untuk segera disahkan.

Penyerahan surat dan berkas perubahan AD/ART dilakukan pada hari Kamis (02/07/2026), pukul 15.00 WIB, bertempat di Kementerian Hukum Republik Indonesia, Jakarta Selatan.

Pihak DPP Partai Hanura dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP Partai Hanura Benny Rhamdani, Ketua Dewan Penasihat DPP Partai Hanura Irjen Pol (Purn) Marwan Paris, Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat Adil Supatra Akbar, Wakil Sekjen DPP Partai Hanura Serfasius Serbaya Manek. Rombongan DPP Partai Hanura langsung diterima oleh Menteri Hukum Republik Indonesia oleh Supratman Andi Agtas.

Benny Rhamdani menjelaskan kepada media bahwa maksud kedatangan dari DPP Partai Hanura untuk menyerahkan langsung surat dam berkas perubahan AD / ART DPP Partai Hanura hasil Munas IV di Bali.

“Alhamdulillah hari ini kita dari DPP Partai Hanura bisa bertemu dengan Pak Menteri. Kita menyerah kan berkas Surat Pengesahan AD/ART Partai Hanura hasil Munas IV DPP Partai Hanura di Bali 2024. Secara prosedur, pengesahan hasil AD ART Partai Hanura tentunya menjadi kewenangan dari Kementerian Hukum dan hari ini kita datang menyerahkan keseluruhan dokumen, ” pungkasnya.

“Kita yakinkan bahwa perubahan AD/ART Partai Hanura ini sudah memenuhi azas legal formal maupun aturan main di internal partai Hanura. Dimulai dari Munas, kemudian memberikan mandat kepada tim dan kemudian tim menyampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) untuk mendapatkan persetujuan dan setelah itu ditindaklanjuti oleh DPP Partai Hanura dengan mengirimkan Surat kepada Kementerian Hukum RI, “jelasnya.

Benny menambahkan bahwa semua Surat dan Dokumen diterima langsung oleh Menteri Hukum RI. “InsyaAllah tentu proses pengesahan nantinya tidak ada kendala apapun,” ujarnya.

Kepada Media, Benny enggan menjelaskan secara rinci poin-poin perubahan apa saja yang ada di dalam AR/ART yang akan disahkan Kemenhum RI. “Adapun perubahan yang ada dalam AD/ART partai Hanura akan lebih elok nanti disampaikan kepada publik setelah melalui proses pengesahan dari kementerian hukum RI,“ pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, partai Hanura telah melakukan perubahan radikal, salah satunya adalah perubahan logo partai dan mars Partai Hanura.(ril/ ).