Jakarta-Bernasindo.com
Kasus interpretasi terhadap mantan asisten rumah tangga (ART), Herawati alias Hera, yang dilaporkan terhadap Rien Wartia Trigina, mantan istri, resmi memasuki tahap investigasian. Kepastian tersebut menyampaikan kuasa hukum korban, Deolipa Yumara, usai mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (30/6/2026).
Deolipa Yumara bersama tim kuasa hukum, Natalius Bangun, datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk berkoordinasi dengan penyidik sekaligus menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyudikan (SPDP).
Menurutnya, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik setelah ditemukan adanya unsur pidana.
Deolipa menyatakan penghargaan atas tindakan investigasi yang dinilai telah bekerja secara profesional dalam menangani laporan korban. Baginya, yang paling penting bukanlah semata-mata tersingkir dari laporan, melainkan adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak korban.
“Kami mengamati proses investigasi yang dilakukan. Yang kami perjuangkan sejak awal bukan sekadar agar seseorang ditahan, melainkan kepastian hukum, rasa keadilan bagi korban, serta penegakan hukum yang berjalan profesional dan transparan.
Dengan naiknya kasus ke tahap penyidikan, kami berharap seluruh fakta dapat dibuka secara terang-terangan,” ujar Deolipa di Polres Metro Jakarta Selatan.
Meski begitu, hingga berita ini diturunkan, peneliti belum melakukan penyelidikan terhadap terlapor. Kondisi tersebut dinilai sejalan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mengingat dugaan tindak pidana yang disangkakan memiliki ancaman hukuman di bawah empat tahun sehingga belum memenuhi syarat tujuan untuk dilakukan tindakan kriminal.
Kuasa hukum korban menyatakan bahwa tidak dilakukannya tersingkir bukan berarti proses hukum berhenti. Penyudikan tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku untuk mengumpulkan alat bukti, memeriksa Saksi, serta menentukan langkah hukum berikutnya.
Di sisi lain, pihak Hera masih membuka peluang penyelesaian perkara secara damai apabila terdapat itikad baik dari pihak terlapor. Namun hingga kini, menurut Deolipa, belum ada komunikasi maupun permintaan maaf secara langsung yang disampaikan kepada korban.
“Prinsipnya, korban adalah pribadi yang terbuka untuk memaafkan. Akan tetapi sampai hari ini belum ada permintaan maaf secara langsung ataupun bentuk itikad baik dari pihak terlapor. Jika itu dilakukan dengan tulus, tentu memaafkan adalah sesuatu yang sangat mungkin,” ungkapnya.
Deolipa menambahkan, apabila tidak ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan maupun melalui mekanisme restorative justice, maka proses hukum akan terus berlanjut hingga perdamaian.
Menurutnya, penyelidikan yang telah dimulai menjadi tahapan penting untuk mengungkap keseluruhan fakta-fakta yang terjadi dalam kasus dugaan pelanggaran tersebut. Ia berharap seluruh proses berjalan secara obyektif, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak, khususnya korban yang telah menempuh jalur hukum untuk memperoleh perlindungan atas hak-haknya.
(Benta)
