BANDUNG | Bernasindo – Terkait ada pemberitaan yang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus cek kosong menyeret seorang pengusaha LPG asal Bandung, Rio Delgado Hassan, ke ranah hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat setelah diduga menipu rekannya hingga Rp2 miliar.
Untuk itu kuasa hukum dari Rio Delgado Hassan,Ilham Annasrullah, S.H melakukan klarifikasi dan penjelasan bahwanya pekara dugaan penipuan tersebut disebabkan antara komunikasi yang kurang baik antara para pihak tersebut.
“Perkara ini awalnya dapat terjadi karena adanya komunikasi yang kurang baik antara Para Pihak yang menyebabkan adanya pelaporan pidana, namun setelah dilakukan komunikasi pada akhirnya baik Pihak Rio Delgado Hassan dan Pihak Pelapor Kurniawan Kusanto pada akhirnya telah bersepakat untuk menempuh jalur perdamaian,” ujar Ilham lewat presslist yang dikirim ke redaksi, Selasa(12/05/2026).
Perdamaian tersebut dituangkan dalam suatu kesepakatan tertulis tertanggal 15 April 2026, dimana didalam kesepakatan perdamaian juga para pihak bersepakat persoalan ini pada akhirnya diselesaikan secara musyawarah dan saling memaafkan dan klien kami juga telah melakukan penggantian secara tunai pada saat pertemuan tersebut, ungkap Ilham
IIham berkata sebenarnya klien kami memakai dana untuk investasi tanah namun sampai saat ini tanah tersebut belum juga terjual sehingga belum dapat mengembalikan dana yang dipakai, oleh karena itu tidak ada itikad tipu menipu seperti yang diberitakan sebelum nya, dengan demikian atas perkembangan situasi terkini, oleh karena telah ditempuh melalui jalur perdamaian (restorative justice) dimana proses hukum nya yang berjalan saat ini akan dihentikan penuntutan nya karena telah tercapai Restorative Justice dan penghentian proses hukum nya menyesuaikan menurut ketentuan hukum yang berlaku melalui Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang telah terlaksana pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026.
IIham berharap melalui pemberitaan ini, segala bentuk pandangan negatif terhadap terlapor Rio Delgado Hassan sebelumnya tidak tepat lagi, karena seluruh permasalahan hukum telah diselesaikan melalui Restorative Justice, dan terlapor berhak menerima pemulihan nama baik dan kembali menjalani kehidupan layaknya masyarakat yang taat hukum pada umumnya,
Sehingga alternatif penyelesaian hukum ini merupakan kepastian hukum untuk pemulihan harkat dan martabat serta kerugian Para Pihak, tutur IIham. (Ril/).
