JAKARTA | Bernasindo -Kamis, (12/02/2026), dimulai pukul 10.30 WIB, diadakan acara Webinar dengan tema “Peranan Penting Corporate Lawyer Dalam Perusahaan”. Webinar diselenggarakan oleh kantor Advokat Ira Kharisma & Partners.
Dalam pembahasan, webinar ini memaparkan mengenai suatu perusahaan dalam menjalan,kan giat bisnisnya tidak lepas dari Legal Administratif. Dalam perkembangan bisnis yang semakin modern ini, bidang Legal Administratif dibutuhkan seorang Corporate Lawyer. Secara strategis untuk mitra perusahaan dalam mengambil keputusan bisnis dan mitigasi resiko mengenai hukum bagi perusahaan, diperlukan peran dari Corporate Lawyer.

Sebagai narasumber dari acara Webinar ini adalah :
1. Dr. Ira Kharisma, S.H., M.Kn., C.Med. (Fouder dan Managing Partner of Law Firm Ira Kharisma & Partners).
2. Dr. Nurwidiatmo, S.H.,M.M.,CLA (Senior Partner of Law Firm Ira Kharisma & Partners).
3. Dr.(Cand) Idrial, S.H., M.Kn., CHRP (Senior Konsultan Ketenagakerjaan dan Partner of Law Firm Ira Kharisma & Partners).
4. Sonny Harsono, M.Par., sebagai Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce/APLE).
dengan moderator Aziz Faishal Arsyah, S.H., CPCLE. dan Kevin Jonathan Sembiring, S.H.
Dalam paparan pertama, Dr. Ira Kharisma, S.H., M.Kn., C.Med. menjelaskan mengenai Peran dan Fungsi Corporate Lawyer. “Peran Corporate Lawyer menguasai ilmu hukum dan mampu bertindak mewakili kepentingan hukum perusahaan secara preventif dan represif. Penggunaan jasa Retainer Lawyer sebagai Corporate Lawyer bagi perusahaan dapat memberikan kebutuhan perlindungan hukum yang komprehensif. Serta peran Law Firm sebagai Retainer Lawyer pada umumnya memiliki struktur lengkap dengan adanya spesialisasi yang tepat,” jelasnya.
“Dengan adanya webinar yang kami telah selenggarakan, kami berharap dapat bermanfaat bagi pihak-pihak terkait yang khususnya para pengusaha dalam hal ini bertujuan untuk memberikan pengalaman dan langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh oleh seorang corporate. Perananan penting dalam hal seorang Corporate Lawyer untuk perusahaan memiliki lawyer corporate itu dapat dilihat dari segi efisiensi untuk perusahaan dan benefit yang didapatkan oleh perusahaan itu sendiri,” pungkas nya.
Hal senada juga dikatakan oleh narasumber kedua Dr. Nurwidiatmo, S.H.,M.M.,CLA. Dengan tema “Permasalahan Korporasi Litigasi dan Non Litigasi”, Nurwidiatmo menjelaskan bahwa Corporate Lawyer harus terlebih dahulu mengidentifikasi, menganalisa, dan memberikan kesimpulan -mitigasi atas permasalahan hukum yang dihadapi perusahaan.
“Corporate Lawyer harus mengedepankan penyelesaian permasalahan hukum secara Non-Litigasi agar dapat memberikan manfaat efisiensi waktu dan biaya bagi perusahaan. Juga peran penting sebagai Corporate Lawyer adalah dapat bertindak selaku kuasa atau penasehat Hukum bagi perusahaan jika sedang menghadapi permasalahan peradilan hukum,” jelasnya.
Dr.(Cand) Idrial, S.H., M.Kn., CHRP sebagai narasumber ketiga menjelaskan mengenai “Peran Corporate Lawyer dalam Lingkup Ketenagakerjaan bagi Perusahaan”. Dirinya menjelaskan bahwa dalam memanage bidang hukum dalam suatu perusahaan, harus juga melihat ruang lingkup yang juga berhubungan dengan sisi ketenagakerjaan di perusahaan tersebut.
“Sebagai praktisi HRD di sudah lebih kurang selama 30 tahun, merasakan bahwa betapa pentingnya adanya Corporate Lawyer di perusahaan. Dalam posisi sebagai HRD, banyak hal-hal yang yang dipahami dan didalam praktek, apapun di dalam pengkajian masalah hukum di suatu perusahaan perusahaan, saya menjadi praktisi HR, profesi Corporate Lawyer itu sangat butuh sekali keberadaan seorang. Para pemangku jabatan di perusahaan harus mengadakan Retainer Lawyer pada perusahaan mereka masing-masing,” paparnya.
Sedangkan sesi terakhir dari Webinar tersebut mengundang Sonny Harsono, M.Par., sebagai Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce/APLE). Sonny memaparkan bahwa para pengusaha dalam suatu perusahaan harus memiliki perspektif bahwa pentingnya peran Corporate Lawyer bagi perusahaan itu sendiri.
“Saya mengharapkan setiap pengusaha harus mengetahui bahwa perusahaan yang mereka miliki harus mempersiapkan diri jikalau pada nantinya menghadapi masalah hukum, baik masalah internal maupun dari eksternal perusahaan. Oleh sebab itulah, dibutuhkan peran Corporate Lawyer jikalau ketika menghadapi masalah hukum,” jelasnya.
Acara Webinar dilaksanakan secara Online Zoom dengan jumlah peserta 130 orang. Setelah acara paparan dari semua narasumber, dilanjutkan tanya jawab kepada para peserta Webinar dan diakhir dengan penyerahan Plakat dan Sertifikat kepada para narasumber yang diberikan dari pihak penyelenggara, yaitu Law firm Ira Kharisma & Partners.
Acara ini bisa menambah wawasan mengenai hukum dengan mengerti arti dan peran penting dari seorang Corporate Lawyer dalam menjalankan tugasnya memberikan konsultasi dan solusi masalah hukum yang terjadi di suatu perusahaan. (Jn).
