Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Perari melaporkan dugaan ketidaksesuaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rudianto Tjen ke Kejaksaan Agung

JAKARTA,
Selasa (03/11/26).
‎
‎Pelaporan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemberitaan mengenai dugaan ketidakakuratan pelaporan harta kekayaan Wakil Bendahara Umum PDI Perjuangan tersebut.
‎
‎Pengurus DPP YLPK Perari, Sri Hartono, mengatakan langkah pelaporan itu merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas pejabat publik.
‎
‎Menurutnya, pejabat negara memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, mengingat gaji dan fasilitas yang mereka terima bersumber dari uang negara, termasuk pajak yang dibayarkan rakyat.
‎
‎”Kami melaporkan persoalan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi bangsa saat ini. Pejabat negara seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, terutama dalam hal kejujuran, transparansi, dan kepatuhan terhadap aturan,” ujar Sri Hartono di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
‎
‎Sri Hartono menambahkan, langkah YLPK Perari tersebut juga dimaksudkan untuk mendukung pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengenai pentingnya keterbukaan pejabat negara dalam melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimiliki.
‎
‎Menurutnya, LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan salah satu instrumen untuk mendorong transparansi penyelenggaraan negara sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan.
‎
‎Karena itu, YLPK Perari berharap Kejaksaan Agung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penelaahan dan verifikasi terhadap informasi serta dokumen yang disampaikan.
‎
‎YLPK Perari juga berharap persoalan ini menjadi pengingat bahwa setiap pejabat publik harus menjalankan kewajiban pelaporan kekayaan secara jujur, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
‎
‎Berdasarkan dokumen resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK, Rudianto Tjen.

‎Dalam laporan kekayaan periodik terbaru yang dipublikasikan (seperti periodik 2025)dengan nilai total Rp 150.272.520.829.
‎
‎Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset yang sedang dibahas mengatur ketentuan aset penyelenggara negara yang tidak tercantum di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat dirampas untuk negara.
‎
‎”Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Johanis beberapa waktu lalu dikutip pada Selasa (27/10/26).
‎
‎Selain itu, Johanis juga mengusulkan negara bisa merampas harta kekayaan penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN, namun tidak melakukannya.
‎

 

‎Berdasarkan situs LHKPN KPK tanggal 5 November 2026 jam 20.20 wib informasi terbaru terkait laporan LHKPN Rudianto Tjen sebesar periode 2025 total Rp 150.272.520.829 adalah benar. Sehingga terjadi kesalahan penulisan data dalam laporan kekayaan periodik yang dipublikasikan (seperti periodik 2022 hingga 2023), asetnya untuk kategori Alat Transportasi dan Mesin tercatat secara kolektif dengan nilai total Rp600.000.000. Atas kesalahan penulisan redaksi memohon maaf sebesar-besarnya terhadap bapak Rusdianto Chen.
‎(tim)