AKBP Purnomo Hadi Suseno Gagas Inovasi EVR, Jaga Nilai Barang Bukti untuk Pemulihan Aset Negara

 

JAKARTA – Upaya memperkuat tata kelola barang bukti dalam proses penegakan hukum terus didorong melalui inovasi Evidence Value Recovery (EVR) Polri. Gagasan ini diinisiasi oleh AKBP Purnomo Hadi Suseno, S.E., M.H., untuk menjaga nilai ekonomis barang bukti sekaligus mendukung optimalisasi pemulihan aset negara.

 

Inovasi tersebut merupakan proyek perubahan yang diusung AKBP Purnomo Hadi Suseno dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXVI Tahun Anggaran 2026 di Pusdikmin Polri. Saat ini, ia menjabat sebagai Kepala Subbagian Barang Bukti (Kasubbag Barbuk) Bagian Tahanan dan Barang Bukti Rorenmin Bareskrim Polri.

 

Melalui EVR, pengelolaan barang bukti diarahkan agar tidak hanya berfokus pada aspek pengamanan dan administrasi penyimpanan, tetapi juga memperhatikan nilai ekonomis aset selama proses hukum berlangsung.

 

Gagasan ini dinilai relevan mengingat sejumlah barang bukti, seperti kendaraan bermotor dan perangkat elektronik, berpotensi mengalami penyusutan nilai seiring berjalannya waktu. Di sisi lain, biaya penyimpanan dan perawatan juga dapat terus meningkat.

 

Menjaga Nilai Ekonomis Barang Bukti

 

Rancangan EVR menawarkan pendekatan penilaian barang bukti melalui empat aspek utama, yakni nilai aset, kondisi fisik, tingkat risiko, dan status hukum.

 

Hasil penilaian tersebut nantinya menjadi dasar untuk menentukan klasifikasi prioritas pengelolaan serta rekomendasi tindak lanjut yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Langkah yang dirancang mencakup perawatan, pemantauan kondisi aset, hingga kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme lelang apabila telah memenuhi persyaratan hukum.

 

Dalam rancangan tersebut, hasil lelang ditempatkan pada rekening penampungan sampai terdapat putusan berkekuatan hukum tetap. Mekanisme ini dimaksudkan untuk menjaga nilai ekonomis barang sekaligus memberikan kepastian dalam pengelolaan hasilnya.

 

Dengan pendekatan tersebut, setiap tindakan terhadap barang bukti diharapkan memiliki dasar pertimbangan yang terukur, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Dorong Kolaborasi Lintas Instansi

 

Salah satu aspek penting dalam proyek perubahan EVR adalah membangun sinergi lintas instansi, khususnya antara Bareskrim Polri, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

 

Dalam rancangan pembagian peran, Polri berperan mengidentifikasi, menilai, serta mengelola barang bukti sejak proses penyitaan sesuai kewenangannya.

 

Kejaksaan berperan dalam proses penuntutan dan pemulihan aset sesuai tugas serta kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sementara itu, DJKN melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dapat mendukung proses penilaian dan pelaksanaan lelang sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Di lingkungan internal, Tim Analis atau Penilai EVR dirancang untuk melakukan penilaian secara berkala. Adapun Kasubbag Barbuk sebagai pemimpin proyek perubahan mengoordinasikan pelaksanaan dan penguatan hubungan kerja antarpihak terkait.

 

Meski demikian, seluruh tindakan terhadap barang bukti tetap harus memperhatikan ketentuan hukum acara, status hukum aset, serta perlindungan hak tersangka, terdakwa, dan pihak lain yang memiliki kepentingan hukum.

 

Perkuat Akuntabilitas dan Pemulihan Aset Negara

 

Pengembangan EVR direncanakan berlanjut melalui penyusunan komitmen bersama antarinstansi. Evaluasi pada tahap awal akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum inovasi tersebut diperluas ke satuan kerja lainnya.

 

Melalui proyek perubahan ini, AKBP Purnomo Hadi Suseno mendorong pengelolaan barang bukti yang lebih terukur, transparan, dan akuntabel. Penilaian berkala diharapkan membantu menentukan langkah pengelolaan yang tepat sehingga potensi penyusutan nilai aset dapat diantisipasi sedini mungkin.

 

Pada akhirnya, EVR diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen pendukung penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penanganan perkara, tetapi juga memperhatikan efektivitas pengelolaan aset dan potensi pemulihan kerugian negara.

 

Inovasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pembenahan tata kelola barang bukti agar aset yang berkaitan dengan proses hukum dapat dikelola secara profesional, dengan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum dan akuntabilitas publik.

 

(Yuli)