Palembang, 29 September 2026
Personel Detasemen Gegana Satbrimob Polda Sumsel melaksanakan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemindahan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Selasa, 29 September 2026.
Kegiatan tersebut meliputi pemindahan dan pengawalan tahanan dari Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang menuju Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang untuk mengikuti proses persidangan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi.
Dalam pelaksanaannya, sebanyak 4 personel Detasemen Gegana Satbrimob Polda Sumsel diterjunkan untuk melaksanakan tugas pengawalan dan pengamanan. Kegiatan dipimpin oleh Bripka Hidayat Zulmar.
Personel melaksanakan pengamanan secara terkoordinasi sejak proses pemindahan tahanan dari Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang hingga tiba di Pengadilan Negeri Palembang. Pengamanan juga dilakukan selama rangkaian kegiatan persidangan guna memastikan seluruh proses berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
Kegiatan pengawalan dan pengamanan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Satbrimob Polda Sumsel dalam mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban selama proses hukum berlangsung, khususnya pada kegiatan persidangan perkara yang menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan dengan mengedepankan koordinasi dan kesiapsiagaan personel, sehingga proses pemindahan tahanan serta pelaksanaan persidangan dapat berlangsung secara aman dan kondusif.
(Benta)
