Ribuan Obat Ilegal dan Dua Pelaku Penjual Tramadol Diamankan Petugas

Bernasindo.com, Jakarta — Petugas gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat berhasil mengamankan ribuan obat tramadol dan hexymer ilegal, saat melakukan pengawasan dan penindakan obat-obatan tanpa izin di kawasan Pasar Tanah Abang, Kamis (13/8) sore.

Selain itu, petugas juga mengamankan dua penjual obat ilegal tersebut saat berusaha melarikan diri. Pelaku dan barang bukti di serahkan ke Satres Narkoba Polres Jakarta Pusat.

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin mengatakan, operasi ini merupakan bagian dari komitmen bersama warga dan organisasi di Tanah Abang yang telah menyatakan deklarasi pemberantasan penjualan obat ilegal tanpa izin edar.

“Kedua pelaku pengedar obat tramadol dan hexymer ilegal yang ditangkap di Tanah Abang hari ini tidak dibawa ke Panti Sosial milik Pemprov DKI, melainkan diserahkan ke aparat kepolisian untuk diproses secara hukum yang berlaku,” kata Arifin.

Ia menegaskan, proses hukum diambil agar pelaku pengedar obat tramodal dan sejenisnya ilegal di Tanah Abang tidak kembali mengulangi perbuatannya.

“Pengedar dikenakan sanksi hukum karena sebagian besar obat yang dijual tidak memenuhi standar edar resmi, atribut atau merek obat tidak jelas dan tanpa mencantumkan nama obat,” tegasnya.

Ia menambahkan, peredaran obat palsu atau ilegal tanpa takaran dan izin yang jelas semacam ini dinilai sangat membahayakan kesehatan masyarakat luas yang membeli secara bebas.

“Operasi pengedar tramadol dan hexymer ilegal di Tanah Abang juta melibatkan personel Satpol PP wilayah lain karena wilayahnya beririsan dengan Jakarta Barat sehingga saat mereka lari ke wilayah lain langsung diamankan bersama. Begitu juga sebaliknya,” ucapnya.

Untuk diketahui, pada pengawasan dan penindakan petugas menyisir dua lokasi, di kawasan Jalan Jembatan Tinggi dan Jalan Ks.Tubun.

Dari penyisiran tersebut berhasil mengamankan keamanan, dua pelaku, Tramadol HCL 835 Butir, Trihexyphenidyl, 191 butir, Eximer 345 butir, dan uang tunai senilai Rp4.441.000.

Petugas gabungan yang dikerahkan pada pengawasan dan penindakan obat ilegal dari unsur Satpol PP bersama Sudin Sosial Jakarta Pusat, BBPOM, Polri, dan TNI.

(Rls/Kominfotik JP)