Bernasindo.com, Jakarta, – Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM) mendesak Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin DCKTRP) Jakarta Pusat untuk menyegel bangunan permanen 4 lantai yang ada di Kramat Pulo No.28, Kecamatan Senen. Diduga bangunan tersebut banyak memiliki pelanggaran, bahkan pernah disegel.
Kami telah mengunjungi bangunan tersebut sebanyak 4 kali, untuk menanyakan perihal perizinan bangunan 4 lantai yang telah berdiri. Bahkan kami mendapat informasi bahwa bangunan tersebut telah disegel karena belum memiliki izin, namun segel tersebut dicabut,” kata Ketua FORKAM Harry Amiruddin di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Lebih lanjut Harry mengatakan, namun kami menyesalkan pihak pengembang atau kontraktor yang seperti melempar bola ketika kami mencoba menanyakan perihal tersebut. Kami menduga ini ada keraguan kesenjaan dari pihak pelaksana ataupun oknum terkait proses perizinan.
“Saat mendatangi ke lokasi untuk yang kedua kami berhasil menemui perwakilan kontraktor/pengembang bernama Budi, namun dia melempar bahwa itu ada di ranah pimpinan sehingga dia melemparkan itu ke pimpinannya. Saat itu Budi berujar bahwa pimpinan akan menjawab langsung kepada kami, namun kenyataannya tidak pernah ada penjelasan yang sebenarnya Budi sendiri ketika dichat ataupun telepon melalui aplikasi WhatsApp tidak menjawab,” katanya.
Harry menjelaskan karena tidak ada jawaban dari Budi, maka kami coba mendatangi bangunan tersebut untuk ketiga dan empat kali. Namun lagi-lagi ketika kami menanyakan siapa yang mencabut segel semuanya tidak ada yang tahu, padahal sudah jelas mencabut segel tanpa didampingi petugas itu suatu pelanggaran hukum.
“Terlebih ketika kami datang ke lokasi tersebut, para pekerja juga tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) sebagaimana layaknya proyek pada umum.Untuk itu kami mendesak agar Sudin DCKTRP Jakarta Pusat segera menyegel bangunan permanen yang telah banyak melanggar hukum, hal semata-mata demi tertibnya Kota Jakarta menuju 500 tahun,” menyimpulkan (***)

