Prof. Dr. Aarce Tehupeiory, S.H., M.H. (Guru Besar Fakultas Hukum UKI) : Perlu Regulasi Mengatur Tata Kelola Teknologi di Era Society 5.0

JAKARTA | Bernasindo – Guru Besar Hukum Universitas Kristen Indonesia /UKI, Prof. Dr. Aarce Tehupeiory, S.H., M.H., menjadi narasumber memaparkan regulasi Society 5.0 Bagi Generasi Z, dalam acara Gen- Zummit Society 5.0 2026 yang diadakan hari Jum’at (26/06/2026), dimulai pukul 16.00 WIB, bertempat di Kampus Universitas Binus Internasional, FX Sudirman lantai 6, Jakarta.

Dalam sesi diskusi tersebut, Prof. Dr. Aarce menjelaskan mengenai pentingnya regulasi dalam menjalankan teknologi diera masa ini.

“Generasi Z atau Gen Z (yang lahir antara 1997-2012) merupakan generasi yang strategis bagi Indonesia untuk memasuki Indonesia Emas 2045. Gen Z akan menjadi usia produktif dan menjadi pemimpin bangsa diera Indonesia Emas, karena mempergunakan pemanfaatan teknologi dalam setiap aspek pekerjaan. Oleh karena diperlukan regulasi yang mengarahkan kepada pemanfaatan teknologi secara positif, aman, dan produktif,” jelasnya.

“Ada beberapa hal yang akan dimanfaatkan dalam masyarakat diera society 5.0 saat ini, antara lain:
1. Teknologi Artificial Intelligence (AI).
2. Internet of Things (IoT).
3. Robotika

“Konsep dari masyarakat super cerdas (Super Smart Society) dapat mengintegrasikan ruang fisik dan ruang digital secara efektif. Teknologi tidak menggantikan manusia, namun dapat membantu manusia mencapai suatu tujuan kerja guna kesejahteraan yang lebih baik lagi, ” ujarnya saat memberikan paparan.

Prof. Aarce juga menjelaskan bahwa regulasi yang diperlukan dalam hal ini dilingkungan society 5.0 adalah untuk menjamin hak dasar, melindungi data pribadi dan mengatur perilaku diruang digital serta melindungi karya intelektual yang dihasilkan oleh seseorang atau kelompok.

Regulasi tersebut didasari dari :
1. UUD RI Tahun 1945.
2. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
3. UU Nomor 11 Tahun 2008 jo UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
4. UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hal Cipta.

“Adapun dampak positif regulasi Digital, khususnya untuk masyarakat Gen Z antara lain :
1. Perlindungan Data Pribadi.
2. Keamanan Transaksi Digital.
3. Mencegah CyberCrime.
4. Meningkatkan Literasi Digital.
5. Menciptakan Ekosistem Digital yang sehat.”

“Tentunya juga akan ada tantangan nya, namun diperlukan beberapa solusi, antara lain perlu adanya:
1. Literasi Digital.
2. Literasi Hukum.
3. Literasi AI.
4. Penguatan Karakter Bangsa.”

“Kedaulatan digital merupakan bagian penting dari negara Hukum di era Society 5.0. Regulasi diperlukan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan teknologi, namun regulasi tersebut juga tidak boleh menghilangkan kebebasan berekspresi dan hak privasi warga negara. Gen Z sebagai pelopor pengguna teknologi, harus terus menjaga regulasi yang ada sehingga menjadi kunci bagi generasi untuk terwujudnya Indonesia Emas 2045 mendatang, ” pungkas Prof. Aarce.

“Teknologi tanpa hukum atau regulasi menciptakan kekacauan, tetapi hukum tanpa inovasi menghambat kemajuan. Oleh karena itu saya berharap agar Gen Z saat ini harus menjaga dan mampu menyeimbangkan antara teknologi dan regulasi untuk dapat mewujudkan Indonesia Emas 2045,” tutup Prof. Aarce dalam paparan nya. (Jn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *