Lapak Hewan Kurban di Atas Trotoar Wilayah Tanah Abang dan Johar Baru Ditertibkan

 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Pusat melakukan inspeksi dan penertiban lapak pedagang hewan kurban yang berjualan di atas trotoar wilayah Tanah Abang dan Johar Baru.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Administrasi Jakarta Pusat Purnama Hasudungan mengatakan, penertiban ini untuk mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki serta mencegah kemacetan akibat penyalahgunaan bahu jalan. Dan telah sesuai dengan Peraturan Daerah (perda) Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 25 yang menyatakan bahwa trotoar harus bebas dari segala kegiatan usaha.

“Sebelum melaksanakan penataan kita sudah melakukan sosialisasi terlebih dahulu seminggu sebelumnya, maka pada hari ini kita kembali dikarenakan mereka para pedagang belum keluar dari trotoar akan kita imbau kembali supaya mengosongkan dagangan hewan kurban dan mencari lokasi yang lebih kondusif,” katanya.

“Intinya nanti jika ada yang kembali berdagang akan kita tindak tetapi secara humanis namun tegas, kita juga berkoordinasi dengan wilayah agar dapat mencari lokasi yang baik untuk mereka berdagang,” imbuhnya.

*Baca Juga:*

*Berdagang di Atas Trotoar, Satpol PP Johar Baru Tertibkan Lapak Pedagang Hewan Kurban*

Purnama mengaku penindakan dilakukan secara bertahap. Pedagang yang kedapatan menggunakan trotoar untuk berjualan akan terlebih dahulu diberi peringatan dan edukasi agar tidak mengganggu fungsi jalur pedestrian.

“Setelah penertiban pihaknya akan melakukan memonitoring melalui wilayah kelurahan dan kecamatan setempat secara bergantian agar tidak ada lagi pedagang yang berjualan di atas trotoar,” jelasnya.

Untuk diketahui, pada penertiban ini dikerahkan 40 personel dibantu Garnisun dan jajaran terkait lainnya.

 

 

 

Kominfotik JP/ Rio

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *