Jakarta | Bernasindo – Nama Raden Ajeng Kartini selama ini identik dengan perjuangan emansipasi perempuan, terutama dalam bidang pendidikan dan kesetaraan sosial. Namun, jika ditarik ke konteks yang lebih luas, semangat Kartini juga relevan dalam perjuangan perempuan terhadap akses dan hak atas sumber daya ekonomi, termasuk tanah. Dalam perspektif hukum agraria, isu ini menjadi sangat penting sebab tanah bukan hanya aset ekonomi, tetapi juga simbol kemandirian dan kekuasaan sosial.
Sebagai Titik Awal Kesadaran Hak, Kartini memperjuangkan kesetaraan perempuan dalam memperoleh kesempatan yang sama dengan laki laki. Emansipasi yang ia gagas bukan sekadar kebebasan secara sosial, tetapi juga membuka jalan bagi perempuan untuk memiliki kontrol atas kehidupannya sendiri. Dalam konteks agraria, ini berarti membuka ruang bagi perempuan untuk tidak hanya menjadi “pengguna” tanah, tetapi juga sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas tanah.
Secara historikal pada masa Kartini, sistem hukum kolonial masih sangat patriarkis. Kepemilikan tanah umumnya didominasi oleh laki laki, sementara perempuan sering kali hanya memiliki akses terbatas melalui hubungan keluarga (sebagai istri atau anak).
Emansipasi dan Perkembangan Hak atas Tanah dalam Hukum Agraria Indonesia
Setelah kemerdekaan, Indonesia mengadopsi Undang Undang Pokok Agraria 1960 (UUPA) yang menjadi tonggak penting dalam reformasi agraria. Dalam UUPA secara prinsip tidak membedakan laki laki dan perempuan dalam hal kepemilikan tanah. Pasalpasal ini diatur dalam Pasal 9 Jo 21 UUPA Nomor 5 tahun 1960 ini mempunyai makna bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh hak atas tanah.
Dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Tahun 1948 menyatakan: Everyone is entitled to all rights of freedom. without discrimination on any kind such as race, colour, sex language. religion, political other opinion, national or social origin, birth or other status. Dapat diartikan bahwa: Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan.
kebebasan dengan tidak ada kekecualian apapun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal usul, kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Penjelasan di atas memiliki makna bahwa beberapa hak yang diatur dalam DUHAM meliputi antara lain: Kebebasan dari bentuk diskriminasi, rasial, hak atas kehidupan, kebebasan, keamanan pribadi, kebebasan dari perbudakan atau kerja paksa, kebebasan dari penganiayaan dan perlakuan atau hukuman kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat, kebebasan dari pengkapan sewenang wenang, pemahaman atau pengasingan, hak atas peradilan yang adil dan terbuka, kebebasan dari campur tangan dalam perivasi dan korespodensi.
Sebagai landasan konstitusional dalam mendukung DUHAM terkait hak perempuan, Pasal 28 H ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa: Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Makna pasal di atas menunjukkan perlakukan khusus dalam bentuk diskriminasi positif ini dipandang dapat diterima sepanjang dimaksudkan untuk mencapai persamaan keadilan dan dapat menjamin akan menghasilkan manfaat yang setara dan adil baik terhadap laki laki maupun perempuan. Dalam menikmati manfaat atas perlindungan, kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan proses peradilan yang objektif dan tidak memihak, bantuan hukum yang dkehendaki dan cuma -cuma atau menikmati manfaat dan jaminan perlindungan dari perlakukan non diskriminasi dan penghapusan tindak kekerasan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, menurut Saparinah Saldi, salah satu tokoh penggerak perempuan yang banyak bergerak di bidang pemberdayaan perempuan, menyatakan: perempuan dan laki laki mempunyai potensi kecerdasan yang sama tidak perlu diragukan. Hal itu reiah terbukti dalam sejumlah studi psikologi tentang taraf intelegensi laki laki dan perempuan. Dalam kesehariannya, prestasi perempuan yang mempunyai kesempatan bersaing di ruang publik uga nyata. Permasalahan nyata yang dihadapi perempuan sebenarnya lebih banyak disebabkan hambatan berbagai sosial budaya dan agama yang membatasi dan menjadi penghalang bagi mereka untuk aktif berpartisipasi di berbagai lembaga politik.
Penulis sependapat dengan pernyataan Saparinah Saldi terhadap kajian perempuan, berbeda tapi setara, sebab laki laki dan perempuan secara fisik memang berbeda tetapi tidak untuk dibedakan. Dalam arti, adanya pengaruh budaya dan agama yang membatasi cukup besar. Hal ini disebabkan apabila merujuk pada filsafat feminism tidak pernah tertarik untuk membangun suatu teori yang abstrak dengan prinsip prinsip universal. Feminisme mengambil posisi epistemologis yang menentang suatu pencarian rasionalistik dan sistem universal.
Sebaliknya, pencarian feminism selalu ditekankan pada pengalaman moral. Pengalaman moral dalam perdebatannya mempunyai perbedaan antara laki laki dengan perempuan. Ini sebabkan perempuan menitikberatkan pada nilai nilai etika yang sangat berarti pada kehidupannya. Di dalam masyarakat, perempuan dianggap remeh dan tidak penting, seluruh keberadaannya sebagai perempuan disubordinasikan.
Terlihat pada masyarakat yang patriarkis dimana seluruh aturan yang berlaku pada system “aturan laki-laki” (the lan) of the father), sifat egois berpusat pada kemauan laki laki sehingga dunia publik menjadi dominasi laki laki. Hal ini jelas secara empiris bahwa hak hak perempuan sebagai manusia harus diperjuangkan agar perempuan dilihat setara dengan laki laki. Sehingga tercapai terwujudnya masyarakat yang adil, makmur dan demokratis.
Namun, dalam praktiknya, masih terdapat ketimpangan. Budaya patriarki, sistem pewarisan, serta kurangnya akses informasi hukum membuat perempuan sering kali tidak tercatat sebagai pemilik tanah, meskipun secara de facto mereka turut mengelola atau bahkan menguasai tanah tersebut.
Dari Emansipasi ke Kepemilikan: Tantangan dan Realitas
Perjalanan dari emansipasi menuju kepemilikan tanah bagi perempuan tidaklah sederhana. Ada beberapa tantangan utama: Norma sosial dan budaya, Di banyak daerah, tanah masih dianggap sebagai milik laki laki, terutama dalam sistem waris tradisional, .Akses terhadap legalitas, Sertifikasi tanah sering kali hanya mencantumkan nama kepala keluarga laki laki, sehingga perempuan tidak memiliki posisi hukum yang kuat: Kurangnya literasi hukum, Banyak perempuan belum memahami hak-haknya dalam hukum agraria, Kebijakan yang belum sepenuhnya responsif gender, Meskipun hukum sudah netral implementasinya belum sepenuhnya adil gender.
Relevansi Pemikiran Kartini dalam Reforma Agraria.
Semangat Kartini dapat dijadikan landasan moral dalarn mendorong keadilan agraria yang inklusif. Emansipasi dalam konteks modern harus mencakup: Pengakuan perempuan sebagai subjek hak atas tanah: Peningkatan akses perempuan terhadap sertifikasi tanah:
Perlindungan hukum terhadap hak perempuan dalam konflik agraria, Integrasi perspektif gender dalam kebijakan reforma agraria.
Perjuangan Raden Ajeng Kartini tidak berhenti pada pendidikan dan kesetaraan sosial, tetapi dapat diperluas ke ranah ekonomi dan agraria. Dari emansipasi menuju kepemilikan tanah adalah proses panjang yang membutuhkan dukungan hukum, perubahan budaya, dan kebijakan yang berpihak pada keadilan gender. Dalam perspektif hukum agraria, hal ini menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Prof. Dr. Aarce Tehupeiory, S.H.,M.H
Guru besar ilmu hukum agraria dan pertanahan Universitas Kristen Indonesia (UKI)
