Bernasindo.com Jakarta  – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugata perdata senilai Rp102 miliar yang diajukan oleh Dr. Benny Wullur, S.H., M.H.Kes, terhadap 14 pihak tergugat dalam perkara investasi yang menyeret PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha dan sejumlah individu serta institusi lain. Putusan ini dibacakan pada Selasa, 12 November 2024, dan menjadi salah satu kemenangan penting bagi para korban yang telah lama menanti keadilan atas dana yang mereka tanamkan.

“Gugatan ini saya ajukan dalam dua gelombang. Gelombang pertama senilai sekitar Rp200 miliar, sedangkan gelombang kedua senilai kurang lebih Rp102 miliar,” ujar Dr. Benny kepada media. Selasa, (29/04/2025). “Sementara itu, kerugian total para sahabat atau nasabah sebenarnya mencapai sekitar Rp15,4 triliun, dengan jumlah nasabah sekitar 12.000 orang.”

Putusan PN Jakarta Selatan tersebut menyatakan bahwa para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum mereka untuk membayar kerugian material sebesar Rp102.054.400.589. Gugatan selebihnya ditolak. Menurut Dr. Benny, kemenangan ini menjadi terobosan penting karena tidak hanya PT WanaArtha yang dimintai pertanggungjawaban, tetapi juga individu-individu dan entitas lain secara tanggung renteng, termasuk tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna, sejumlah pejabat dan pemilik perusahaan, hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami menemukan satu formula dalam gugatan ini, yang memungkinkan para korban mendapat keadilan lebih baik. Kalau hanya mengandalkan WanaArtha yang asetnya sudah tergerus, tentu tidak adil. Nasabah hanya dapat kurang dari 1,4%. Lalu, ke mana sisa aset triliunan rupiah itu?” ungkapnya.

Dr. Benny menjelaskan bahwa sebanyak 53 nasabah telah memberi kuasa kepadanya dalam gugatan tersebut. Ia juga mengungkapkan rencana untuk mengajukan gugatan gelombang ketiga, mengingat nilai gugatan yang baru diajukan masih jauh dari total kerugian keseluruhan.

“Karena nilai kerugian total sebesar Rp15,4 triliun, sedangkan yang kami gugat baru Rp102 miliar, tentu kami akan menggugat lagi. Kami sedang membuka gelombang baru untuk menggugat sisanya dengan strategi yang sama,” katanya.

Tak hanya jalur perdata, Dr. Benny juga menempuh upaya hukum pidana. Ia mengaku telah melaporkan kasus ini ke sejumlah aparat penegak hukum mulai dari Medan, Mabes Polri, hingga Polda, namun proses pidana dinilai lebih memakan waktu dibandingkan gugatan perdata.

“Proses perdata bisa selesai 1,5–2 tahun hingga inkrah, sementara pidana kadang butuh bertahun-tahun untuk naik ke penuntutan. Oleh karena itu, menurut saya, strategi yang tepat adalah menempuh keduanya perdata dan pidana secara bersamaan,” ujarnya.

Dr. Benny mengajak masyarakat dan para nasabah lainnya untuk terus mengawal proses hukum ini hingga tingkat Mahkamah Agung, mengingat sebagian besar tergugat telah menyatakan banding. Ia juga menyatakan kesiapan untuk membantu korban lain, selama hak-hak nasabah yang telah ada tidak dirugikan.

“Kami mohon dukungan dari masyarakat agar putusan ini bisa bertahan dan memberi keadilan kepada semua korban,” pungkasnya.