Bernasindo.com, Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap AS, mantan Kepala Cabang MayBank Cilegon, pada Senin (30/1/2025). AS ditangkap karena diduga menerima aliran dana sebesar Rp500 juta dari RS, tersangka utama kasus penipuan terhadap Kent Lisandi dengan total kerugian mencapai Rp30 miliar.
Penangkapan AS berdasarkan Nomor Laporan Polisi: LP/B/2684/XI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA. Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Karyono, menjelaskan bahwa AS memiliki peran dalam meyakinkan korban terkait keamanan dana yang disetorkan ke MayBank.
“AS mendapat bagian dari aksi penipuan RS terhadap Kent Lisandi sebesar Rp30 miliar. Dari hasil penyelidikan, AS mengetahui bahwa dana yang diterimanya merupakan hasil kejahatan,” ujar Karyono di Polres Metro Jakarta Pusat. Rabu, 5 Februari 2025.
Sementara itu, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami aliran dana hasil kejahatan tersebut. Dari keterangan RS, sebagian uang telah digunakan untuk pembelian tanah senilai Rp1 miliar, emas batangan seberat 5 kg senilai Rp7 miliar, serta pembayaran utang sebesar Rp3 miliar. Polisi juga tengah mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kuasa hukum Kent Lisandi, Benny Wulur, menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan MayBank atas dugaan pelanggaran Pasal 372 ke-8 KUHP serta Pasal 49 Undang-Undang Perbankan. Benny menduga adanya kelalaian dalam sistem perbankan yang memungkinkan dana milik kliennya dijadikan jaminan kredit tanpa persetujuan yang sah.
“Uang Rp30 miliar milik klien saya digunakan sebagai jaminan kredit back to back, tetapi MayBank seharusnya melakukan pengecekan lebih lanjut. Perjanjian gadai yang ditandatangani oleh saudara Aris justru menjadi dasar ketidak halalan transaksi ini,” jelas Benny, di Sunter Jakarta
Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan pejabat perbankan lain dalam kasus ini. “Polisi harus mengusut lebih dalam karena dana tersebut masih berada di rekening R per 2 Desember 2024, namun belum dieksekusi oleh MayBank,” ujarnya.
Lebih lanjut, Benny menduga ada upaya pengalihan tanggung jawab oleh pihak MayBank terhadap kliennya. “Jika dana ini hilang akibat tindakan internal mereka, seharusnya yang diperbaiki adalah sistem manajemen dan pengawasan karyawan mereka, bukan justru membebankan kerugian kepada klien kami,” tegasnya.
Pihaknya kini tengah mengambil langkah hukum, baik secara pidana maupun perdata, untuk memastikan dana kliennya dapat dikembalikan sesuai ketentuan. “Kami meminta agar MayBank segera mengembalikan dana klien kami sebelum langkah hukum lebih lanjut ditempuh,” pungkas Benny. (Waris)