Bernasindo.com, Jakarta – Puluhan korban PT WanaArtha Life (WAL) kembali menghadiri sidang gugatan perwakilan kelompok (Class Action) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang ini bertujuan untuk membahas rencana pendistribusian dana kepada kelompok korban dan pihak yang tergugat dalam kasus ini termasuk Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan RI, dan PT WanaArtha Life (WAL). Sidang tersebut dijadwalkan pada hari Selasa, 20 Februari 2024, dengan nomor perkara 609/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst.
Ketua Umum DPP Peradin, Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H mengatakan, “saya ingin tegaskan fakta bahwa Team Likuidasi (TL) PT WAL berpindah-pindah sedangkan kita ketahui dari stastus hukum sudah jelas ditentukan oleh OJK dialamat yang lama dan tidak ada perubahan seperti apa yang dikatakan oleh TL PT WAL dan pada sidang hari ini mereka tidak hadir, ini merupakan bentuk tidak komitment dari WL PT WAL”, ujarnya
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa dalam mediasi hanya satu opsi yang ditawarkan, yaitu “HAK NASABAH HARUS DIKEMBALIKAN SEMUA DAN TIDAK DIKURANGI SEDIKIT PUN.” Ini menunjukkan bahwa pihak yang bersangkutan sangat yakin dan percaya bahwa presiden memiliki komitmen untuk mendorong pengembalian dana nasabah secara penuh. Jadi, opsi yang tepat adalah bahwa mediasi hanya menawarkan satu opsi, yaitu pengembalian dana nasabah secara penuh tanpa potongan sedikit pun.
“Kamu disini melihat bahwa TL PT WAL mempunyai unsur aspek yang tidak humanis karena para pemegang polis dengan jumlah yang sangat besar hanya dinilai 0,28 %, untuk itu kami ingin mendorong seluruh lembaga asuransi Indonesia ada dibawah perlindungan pemerintah,” ujarnya.
Perwakilan Nasabah PT WAL, Melisa Wijaya, menegaskan bahwa mereka akan terus berjuang sampai titik darah penghabisan. Mereka merasa bahwa tindakan PT WAL terhadap nasabahnya tidak manusiawi, karena mereka hanya dibayar 0,28% dari investasi mereka. Banyak nasabah yang sudah berusia lanjut, dan mereka merasa tidak ada rasa kasihan terhadap situasi mereka, karena uang yang mereka investasikan di PT WAL merupakan sumber kehidupan mereka di masa tua.
Perwakilan nasabah PT WAL dari Palembang Heri mengatakan, “Kita sengaja datang jauh-jauh dari Palembang hanya untuk melihat langsung jalannya persidangan karena kita sudah empat tahun menunggu dan sampai detik ini belum ada putusan yang menyatakan bisa mengembalikan uang investasi kami di PT WAL”, ujar Heri di lokasi yang sama.
Heri berharap agar majelis hakim dapat memutuskan untuk mendukung gugatan para pemegang polis PT WAL, sehingga semua dana mereka dapat dikembalikan secara penuh. Hal ini karena dana tersebut akan digunakan sebagai tabungan pensiun mereka di masa tua kelak. (waris)