Polsek Gambir Sita Ribuan Dolar Palsu, HTS dan SB Terancam 15 Tahun Penjara

JAKARTA | Bernasindo – Pada tanggal 27 Mei 2024, Polisi Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus pemalsuan mata uang dan uang kertas yang melibatkan dua tersangka berinisial HTS dan SB. Keduanya ditangkap di Hotel Marcopolo, Jalan Teuku Cik Ditiro No.19, Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Tersangka HTS, berusia 40 tahun, diduga memiliki dan menyimpan black dollar. Sedangkan tersangka SB, berusia 42 tahun, diduga menyimpan dolar yang dicurigai palsu. Peran utama kedua tersangka ini terungkap setelah penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Metro Gambir, Kompol Jamalinus L.P Nababann, S.H,. S.I.K mengatakan bahwa kronologi Kejadian ini, bermula pada Minggu, tanggal 26 Mei 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Polsek Metro Gambir Jakarta Pusat menerima laporan dari pihak Hotel Red Top, Pecenongan, Jakarta Pusat.

Laporan tersebut menyebutkan bahwa pihak hotel mendapati tamu yang mencurigakan membawa amplop berisi uang dolar AS di kamar nomor 637. Tim Reskrim Polsek Metro Gambir segera merespons laporan tersebut dan menemukan amplop hitam berisi uang dolar AS yang diduga palsu. “Setelah melakukan koordinasi dengan pihak hotel, polisi menyergap tamu di kamar tersebut dan mengamankan barang bukti berupa 49 lembar black dollar, 127 lembar dolar palsu pecahan USD 100 emisi tahun 2009, dan 1.364 lembar dolar palsu pecahan USD 100 emisi tahun 2009,” ujarnya di Polres Jakarta Pusat, Senin, 3 Juni 2024.

“Menurut hasil penyelidikan modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah dengan memiliki, menguasai, menyimpan, dan menyembunyikan uang black dollar dan uang dolar palsu yang akan dicuci menggunakan cairan kimia. Tindakan ini dilakukan bersama tersangka lain berinisial AW,” tuturnya.

Dari pengakuan tersangka AW, polisi melakukan pengembangan lebih lanjut di Hotel Marcopolo. Di sana, dua tersangka lainnya, HTS dan SB, berhasil diamankan. Penyelidikan kemudian dilanjutkan ke apartemen Fraser Residence, Menteng, Jakarta Pusat, pada 27 Mei 2024. Di lokasi ini, polisi berhasil menangkap tiga pelaku lainnya. Ketiga pelaku tersebut adalah AW, MAW, dan satu tersangka yang belum diketahui identitasnya. Dari hasil penangkapan ini, polisi menemukan barang bukti tambahan yang diduga akan digunakan untuk mencuci uang dolar palsu.

1. Amplop coklat berisi 49 lembar black dollar.
2. Kantong plastik warna hitam berisi 127 lembar dolar yang diduga palsu pecahan USD 100 emisi tahun 2009.
3. Kantong plastik warna putih berisi 1.364 lembar dolar yang diduga palsu pecahan USD 100 emisi tahun 2009.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pasal 244 KUHP mengatur tentang pemalsuan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank sebagai alat pembayaran yang sah, sedangkan Pasal 245 KUHP mengatur tentang penyebaran uang palsu dengan tujuan untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli.

Kedua tersangka, HTS dan SB, saat ini ditahan di Polsek Metropolitan Gambir dan sedang dalam proses pemberkasan untuk dikirim ke jaksa penuntut umum.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, S.H., S.I.K., M.Si, menyatakan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan pemalsuan uang ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *