Bernasindo.com, Jakarta – Ratusan Korban Asuransi WanaArtha kembali menghadiri sidang gugatan perwakilan kelompok (Class Action) dengan nomer perkara 609/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst dan pihak yang tergugat adalah Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan RI, dan Wanaartha Life di Pengadilan Negeri Jakarta pusat, Selasa, 21 November 2023.
Agenda sidang class action yang ke lima yakni pemeriksaan legal standing dari perwakilan PT WAL dari produk WI atau Wal Invest
Advokat Dr. Hendrik.E.Purnomo SH.MH Sekretaris Jendral (Persatuan Advokat Indonesia) PERADIN mengatakan mengugat satu Kementerian Keuangan, OJK, Kejaksaan dan yang tergugat 4 adalah terlepas dari PT WAL ( wanaArtha life) hadir atau tidak, majelis hakim sudah menyatakan bahwa persidangan di lanjutkan.
“Sebenarnya kalau ini tumpang tindih daripada kewenangan ya, bahwa OJK mempunyai kewenangan untuk menyelidiki, ternyata mereka sendiri tidak mampu mencapai untuk memulangkan dari pada pelaku,” kata Basuki dalam temu media
Sementara dari Bareskrim tidak ada kewenangan untuk itu, karena sudah di akomodir dalam undang undang OJK Antara 2 Institusi.
“Dari OJK sebenarnya hadir, tapi hari ini dari para tergugat 1 2 3 itu belum ada statement yang disampaikan, tapi ada unek unek dari dari para korban yang ditujukan kepada OJK yang meluapkan isi hati sebetulnya,” kata dia
Ia mengatakan optimis bahwa ini akan berhasil, karena dasar-dasar hukum yang di ajukan ketentuannya seperti itu. “Nah jadi mudah mudahan ya kalau secara optimis tim kami dari PERADIN pasti kita akan memenangkan kasus ini, ” ucapnya.
Jadwal sidang class action berikutnya pada 5 Desember 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan legal standing Earon sebagai perwakilan dari wanaArtha imbas tanggapan atau jawaban dari para tergugat.(Waris)