Bernasindo.com, Jakarta— Bangunan struktur wilayah provinsi yang meliputi system perkotaan dalam wilyah yang berkaitan dalam pelayanan, system jaringan prasarana, menjadi tidak jelas, hal ini disebabkan maraknya bangunan tidak dilengkapi papan proyek PBG.
Seperti halnya bangunan tanpa izin atau PBG yang beralamat di Taman Ratu No 26 Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mendapati bangunan yang sudah dikerjakan namun belum dilengkapi dengan izinnya berbagai pihak menanggapi negatif terhadap kinerja dari instansi Citata.
Seperti yang diutarakan Maman pemuda setempat mengatakan bahwa, ini apakah tidak adanya sosialisasi PBG atau memang masyarakat pelaku pembangunan yang membandel sehingga di wilayah masih ada aja bangunan yang dikerjakan tanpa dilengkapi PBG.
” Saya selaku warga masyarakat juga bingung apakah pejabat instansi terkait yang membandel atau, masyarakat pelaku pembangunan yang tidak sadar hukum sehingga masih ada aja bangunan yang melanggar ?” Ujarnya pada media ketika sedang memarkir kendaraan di lokasi dekat proyek ( selasa, 30/9/25 ).
Sebagai informasi dan edukasi bahwa kegiatan pembangunan telah diatur di dalam Undang – Undang No. 6 Tahun 2023.
Pada Pasal 44, tentang persetujuan bangunan gedung, wajib diberikan sanksi seperti; 1). Peringatan tertulis, 2).Pembatasan kegiatan pembangunan. 3),Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksana pembangunan. 4), Penghentian sementara atau tetap, pada pemanfaatan bangunan Pembekuan persetujuan bangunan gedung. 5), Pencabutan persetujuan bangunan gedung. 6),Pembekuan sertifikat laik fungsi. 7), Pencabutan sertifikat laik fungsi. Dan 8), Perintah pembongkaran.