Jakarta | Bernasindo– Pada akhir tahun 2025 sampai saat ini di awal 2026 bencana masih terus terjadi karena cuaca saat ini tidak menentu, seperti adanya bencana tanah longsor dan banjir yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.
Terkait bencana alam tersebut ,Prof. Dr. Aarce Tehupeiory selaku Guru besar hukum Agraria dan Pertanahan UKI angkat bicara
“Peristiwa yang terjadi saat ini, ada tanah longsor, banjir dan seterusnya bukan hanya melihat dari curah hujan dalam skala besar tetapi kita harus melihat dari aspek lingkunganya”, ujar Prof Aarce pada acara talkshow Jendela Negeri “Menjaga Masa Depan” di TVRI , Kamis(22/01/2025)
“Di aspek lingkungan saat ini, telah terjadi kerusakan ekologi karena seharusnya zona-zona yang seharusnya dijaga dan dilindungi, ternyata diabaikan begitu saja”, ujarnya menambahkan
Di dalam tradisi lokal untuk pelestarian lingkungan tersebut, tidak terlepas dari konsep tradisional dari masyarakat adat, ungkap Prof Aarce
Pada saat ini sedang di proses dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) itu ada Undang-Undang (UU) rancangan masyarakat adat yang harus kita sambut dengan baik, ucap Prof Aarce
Bagaimana rancangan UU bisa memberikan sentuhan dari menjaga lingkungan agar tidak lagi terjadi bencana banjir dan seterusnya, karena peran penting masyarakat adat untuk menjaga kearifan lokal yang pastinya harus di imbangi dengan investasi atau masuknya untuk pembangunan ekonomi bagi masyarakat adat dan lingkungnya, kata Prof Aarce
Prof Aarce menegaskan; “Nilai-nilai kearifan lokal itu bisa menentukan masa depan untuk dapat melihat kepada nilai dari kearifan lokal yang bisa implentasikan, kerusakan-kerusakan yang terjadi saat ini karena ditinggalkannya nilai kearifan lokal tersebut”.
Dari sekarang kita bisa mengajarkan mulai dari anak-anak seperti jangan membuang sampah sembarangan karena dari aspek lingkungan itu ada saksi hukum jika kita membuang sampah sembarangan.
Bagaimana kita saat ini harus bisa menjaga keseimbangan dan berkelanjutan yang pada akhrinya untuk menuju kepada Indonesia tahun 2045 yang sangat menentukan, oleh karena itu sistem dari ekologi menjadi kunci dari keberhasilan lingkungan, kata Prof Aarce

Perspektif hukum tanah
Kita harus bisa mengatur dari pemanfaatan lahan, jangan sampai dialih fungsikan lahan sehingga lahan itu menjadi rusak yang berakibat banjir, tanah longsor dan seterusnya, katanya
Pemanfaatan lahan harus sesuai dengan zona-zona yang ada seperti tempat untuk pemungkiman atau pertanian digunakan untuk tempat usaha
Sedangkan untuk konflik-konflik tanah yang ada banyak dimasyarakat saat ini karena belum adanya kepastian hukum kepemilikan tanah seperti sertifikasi dalam tanah atau pendaftaran hak tanah dan retribusinya harus diberikan agar tidak ketimpangan-ketimpangan
Kebijakan pertanahan tidak bisa dilepaskan dari aspek lingkungan agar tidak terjadi kerusakan dan harus ada keberlanjutan bagi masyarakat itu sendiri, tutur Prof Aarce
Prof Aarce berharap untuk menjaga lingkungan harus ada harmonisasi antara investasi, perizinan,lingkungan dan masyarakat adat, semuanya harus saling bersinergi hingga peraturan yang dibuat dari aspek agaria bisa ada kepastian hukum diatas tanah dan penghormatan kepada masyarakat adat itu sendiri.
