Bernasindo.com, Jakarta –Kuasa Hukum penggugat, Dr. Benny Wullur, S.H., M.H., Kes, menegaskan bahwa kasus gugatan yang melibatkan warga negara Jerman Prof. Dr. Heinz Joachim Manfred Ollhoff bukan sekadar persoalan keluarga, tetapi sebuah tindakan yang menurutnya telah merugikan kliennya secara signifikan, baik secara finansial maupun moral.
Menurut Benny, sejak awal pernikahan, kliennya justru menjadi pihak yang memberikan dukungan finansial terbesar bagi keluarga istrinya. Ia menjelaskan bahwa berbagai aset yang kini menjadi objek sengketa dibeli menggunakan dana pribadi Ollhoff. “Orang tuanya dibantu, kebutuhan rumah tangga dipenuhi, dan sebagian besar pembelian aset itu memakai uang Mr. Hakim. Ini bukan hal yang kami duga akan berujung seperti ini,” ujar Benny. Kamis, (27/11/2025).
Masalah muncul ketika aset yang menurut pihak penggugat merupakan hasil jerih payah selama pernikahan itu dijual secara sepihak oleh mertua, tanpa persetujuan maupun pemberitahuan. Nilai kerugiannya disebut mencapai puluhan miliar rupiah, dan hal inilah yang akhirnya mendorong Ollhoff menempuh jalur hukum.
“Bayangkan, seseorang yang datang ke Indonesia, mencintai istrinya, membantu keluarga besar istrinya, malah berakhir dizalimi. Uang yang ia kumpulkan, yang ia gunakan membeli aset keluarga, tiba-tiba diperlakukan seolah bukan miliknya. Itu yang kami perjuangkan,” tegas Benny.
Ia menambahkan bahwa perkara ini telah diputus oleh Pengadilan Negeri Bandung, meski pihaknya menilai masih ada hal-hal yang perlu diluruskan di ruang publik agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait posisi dan niat kliennya. Benny menyampaikan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan untuk memperkeruh hubungan keluarga, melainkan untuk mengembalikan hak-hak yang menurutnya telah dilanggar.
“Kami hadir bukan untuk menciptakan konflik baru, tetapi untuk memastikan keadilan ditegakkan. Klien kami hanya ingin haknya diakui dan dihormati, sesuai hukum yang berlaku,” tutup Benny.
