Bernasindo.com, Jakarta – Maraknya pelanggaran ijin bangunan di Jakarta Pusat, Walikota Jakarta Pusat, Arifin meminta kepada Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat harus rutin lakukan pengawasan dalam perizinan bangunan.
“Khusunya untuk Sudin CKPRT Jakarta Pusat harus rutin lakukan pengawasan terhadap bangunan. Kalau memang ijinnya 2 ya bangunnya dua, kalau tiga ya tiga. Jangan ijinnya 2 terus bangunnya 5 lantai,” tegas Walikota Jakarta Pusat, Arifin, Senin 22 September 2025.
Arifin mengatakan, selain petugas CKPRT yang melakukan pengawasan bangunan, warga sekitar juga bisa membantu. Warga bisa juga melaporkan terhadap bangunan, seperti lapor lewat aplikasi Jaki, atau lapor kelurahan, lapor camat atau langsung ke walikota juga bisa dilakukan.
“Berkaitan dengan masalah bangunan tentunya membangun di Jakarta ada aturan dan ketentuannya. Seperti harus mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sebagainya,” ucap Arifin.
Walikota mengatakan teman – teman dinas yang bertugas di sudin
Arifin mengatakan warga sekitar lingkungan seperti RT, RW punya fungsi sosial untuk bisa memastikan bangunan yangvl sedang dilakukan itu mempunyai dokumen perizinan yang benar.
“Kalau memang tidak dilengkapi oleh dokumen perizinan yang benar, maka sebagai bentuk kontrol sosial juga bisa dilaporkan,” kata Arifin.
Arifin juga mengatakan bahwa pihaknya akan merespon pengaduan seperti pelanggaran bangunan. Jika memang bangunan tersebut juga sudah di segel, namun kerap kali dilapangan masih dikerjakan.
“Segel itu sebagai bentuk salah satu peringatan untuk tidak melanjutkan pekerjaannya. Bahkan segel kadang diturunin dan sebagainya,” jelas Arifin.
Sebelumnya, sejumlah bangunan di wilayah Jakarta Pusat tampak disegel karena dinilai melanggar aturan. Namun, pengerjaan beberapa bangunan yang bermasalah tersebut tampak masih dilakukan.
Seperti salah satu bangunan di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.(***)