Aspem Buka Penerangan Hukum bagi ASN Perangkat Sekolah

 

Bernasindo.com, Jakarta–Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menggelar kegiatan Penerangan Hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) perangkat sekolah.

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Asisten Pemerintahan (Aspem) Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Pusat, Denny Ramdany, di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, pada Rabu (26/2).

Dalam sambutannya, Denny menjelaskan bahwa kegiatan ini membahas pengelolaan dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Insentif Pemerintah (BIP), serta Program Indonesia Pintar (PIP). Selain itu, turut dibahas mekanisme penerimaan siswa baru melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNPB).

Menurut Denny, saat ini tugas guru semakin kompleks. Selain fokus pada kegiatan belajar mengajar, mereka juga harus mengurus administrasi dan anggaran yang diberikan pemerintah kepada para siswa.

“Pihak sekolah kini tidak hanya berkutat pada kegiatan belajar mengajar, tetapi juga mengelola administrasi keuangan. Hal ini sering kali menimbulkan berbagai permasalahan yang perlu kita bahas bersama dalam kegiatan ini,” ujarnya.

Denny juga mengimbau para peserta untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Ia menegaskan bahwa sekolah dapat berdiskusi langsung dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait kendala yang dihadapi.

“Jika masih ada permasalahan, silakan datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pihak kejaksaan akan dengan terbuka menerima dan membantu mencari solusi,” tambahnya.

Denny berharap, ke depan pihak sekolah dapat lebih profesional dalam menjalankan kegiatan belajar mengajar sekaligus lebih cermat dalam mengelola anggaran yang telah diberikan pemerintah melalui berbagai program bantuan.

Sementara itu, Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, menuturkan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pihak sekolah terkait pengelolaan dana BOS, BIP, dan PIP serta mekanisme SNPB.

“Saya berharap para guru dapat menyampaikan kendala yang dihadapi selama ini, sehingga tidak terjadi masalah atau gangguan ke depannya. Dengan demikian, kepala sekolah dan guru dapat bekerja lebih efektif dan nyaman,” tuturnya.

Ginting juga mengajak peserta untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan berdiskusi secara aktif. Jika masih menghadapi kendala, pihaknya membuka pintu bagi kepala sekolah dan guru untuk berkonsultasi langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti oleh 100 peserta yang terdiri dari 50 peserta dari Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Pusat, 40 peserta dari Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat, serta masing-masing 5 peserta dari Inspektorat dan Perangkat Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *