Polsek Metro Gambir Amankan Dua Remaja Bersenjata Tajam Saat Akan Tawuran

 

Bernasindo.com Jakarta Pusat – Polsek Metro Gambir berhasil menangkap dua remaja yang membawa senjata tajam dalam aksi akan tawuran di Jl. Suryopranoto, Petojo Selatan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 Januari 2025. Kedua pelaku kini telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.Konferensi pers ini dihadiri oleh Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R. Respati, S.H., S.I.K., M.Si.; Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Karyono, S.H., M.H.; Kanit Reskrim Polsek Metro Gambir, AKP Herry Widodo S, H.; serta Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ruslan.

Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R. Respati, mengungkapkan bahwa dari 37 orang yang diamankan saat kejadian, 35 di antaranya telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan. Namun, dua orang, yakni CA (21) dan MAS (19), ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam berupa celurit.

“Ada dua orang yang berusaha menyerang petugas menggunakan senjata tajam, sehingga petugas harus mengamankan mereka. Keduanya membawa celurit yang diduga akan digunakan untuk tawuran,” ujar Kompol Rezeki pada Selasa, 28 Januari 2025.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sebilah celurit warna emas dan sebilah celurit bergagang kayu warna cokelat. Polisi menduga senjata ini sengaja dibawa untuk bentrokan yang telah direncanakan sebelumnya.

Kapolsek menambahkan bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan orang tua dari para remaja yang sempat diamankan untuk memberikan edukasi terkait bahaya tawuran.

“Kami juga telah mengembalikan 35 remaja yang tidak terbukti terlibat, dengan syarat orang tua mereka menandatangani surat pernyataan. Ke depan, kami akan lebih aktif memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya tawuran, termasuk dampak hukum dan sosialnya,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Kapolsek mengajak seluruh masyarakat untuk lebih aktif dalam menjaga lingkungan dan melaporkan indikasi tawuran ke pihak kepolisian.

“Tawuran itu tidak ada manfaatnya, hanya membawa kerugian. Bagi yang terlibat dan membawa senjata tajam, ada ancaman pidana yang serius. Kami juga mengimbau agar orang tua lebih memperhatikan anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi seperti ini,” tegasnya.

Ia juga berharap masyarakat bisa bekerja sama dengan kepolisian. “Jika melihat indikasi tawuran atau kelompok remaja yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib agar bisa dicegah sejak dini,” ujar Kapolsek.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *