Jakarta | Bernasindo – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan oleh mantan karyawan Farida Law Office, Yumakarim Yamadgani, dalam perkara yang dianggap tidak dapat diterima.
Gugatan tersebut menyangkut tuntutan atas upah lembur, gaji bulan terakhir, serta tunjangan advokat yang diklaim belum dibayarkan.
Selain itu, Yumakarim menuding Farida Law Office menahan ijazah dan surat keterangan kerja miliknya.
Namun, fakta menunjukkan bahwa Farida Law Office telah memenuhi seluruh kewajibannya sesuai perjanjian kerja dan ketentuan hukum yang berlaku.
Amar Putusan No. 8/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Jkt.Pst dari PHI Jakarta Pusat menyatakan bahwa gugatan Yumakarim tidak dapat diterima (niet ontvankelijke).
Farida Law Office mengungkapkan bahwa tuntutan yang disampaikan Yumakarim adalah klaim yang tidak benar.
Pada 12 Agustus 2019, pihak kantor telah mengatur pertemuan ndengan Yumakarim untuk menyerahkan gaji bulan terakhir, ijazah sarjana, dan surat keterangan kerja miliknya.
Namun, Yumakarim menolak menandatangani penerimaan hak-haknya tersebut.
Lebih lanjut, terkait tuduhan penahanan ijazah, Farida Law Office merasa telah dibohongi, karena Yumakarim hanya menyerahkan ijazah S1, sementara ia sebelumnya mengaku sebagai lulusan S2 dan berjanji akan menyerahkan kedua ijazahnya.
Terkait gaji terakhir yang diklaim tidak dibayarkan, Farida Law Office mengonfirmasi bahwa gaji tersebut sebenarnya sudah disiapkan sejak 2019, tetapi Yumakarim menolak mengambilnya tanpa alasan yang jelas.
Kondisi ini semakin menimbulkan kecurigaan pihak kantor terhadap itikad Yumakarim.
Pada 16 Agustus 2019, Yumakarim mengajukan tuntutan terhadap Farida Law Office sebesar 186 juta rupiah atas dalih upah lembur dan uang makan yang belum dibayarkan.
Tim kuasa hukum Farida Law Office menganggap tindakan ini sebagai modus dari eks-karyawan yang beritikad buruk.
Selama proses tersebut, Farida Law Office telah memanggil Yumakarim sebanyak enam kali untuk mengambil hak-haknya, namun semua panggilan tersebut ditolak.
Yumakarim mendasarkan tuntutannya pada Pasal 55 PP No. 78/2015 tentang Pengupahan, yang menyatakan bahwa pemberi kerja wajib membayar denda sebesar 5% dari gaji untuk setiap hari keterlambatan.
Namun, dalam persidangan PHI Jakarta Pusat, modus ini terungkap dan gugatan Yumakarim akhirnya ditolak. PHI menyimpulkan bahwa semua tuduhan terhadap Farida Law Office tidak dapat diterima, dan penggugat diwajibkan untuk membayar semua perkara Dibebaskan Dari Tahanan Pada Sidang Eksepsi. (Dnd).