JAKARTA | Bernasindo – Ratusan korban asuransi WanaArtha kembali datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadiri persidangan Class Action pada Selasa, 13 Agustus 2024, dengan pihak tergugat yang hadir dalam persidangan ini adalah Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan RI, dan WanaArtha Life.
Kuasa Hukum nasabah asuransi WanaArtha Life Sekaligus Ketua Umum Pesatuan Advokat Indonesia (PERADIN), Assoc. Prof. Dr. Firman Wijaya.,S.H.MH berharap adanya kejutan terbaik untuk klinenya di moment khusus hari kemerdekaan RI yang ke 79 Tahun.
“Kami berharap adanya moment khusus di mengjelang hari kemerdekaan RI yang 79 tahun ini, Bagaimana keadilan memberikan keadilan bagi para pemegang polis WanaArtha Life dan anggaplah ini sebuah hadiah kemerdekaan untuk para pemegang polis WanaArtha”, ujar Firman yang ditemui awak media sesuai sidang CA berakhri.
Kami berharap dari para lembaga pihak tergugat seperti OJK dan Kejaksaan RI bisa secara moril kepada para korban sudah pada jatuh kehidupan perekonomianya, sebagian mereka juga adalah pengawai negeri dan sebagian mereka juga hanya masyarakat biasa memberikan adanya keadilan untuk mereka, kata Firman
Tadi di dalam persidangan team kuasa hukum mempersoalkan jangan berlama-lama, untuk mengajukan saksi fakta dan saksi ahli itu merupakan hak tetapi yang lebih utamakan adalah pemulihan dari hak pemegang polis karena ini menyangkut kepercayaan kepada institusi dunia peradilan dan dunia asuransi, tegas Firman.
Majelis hakim sangat responsip dan objektif dengan menampung dari kepentingan para pihak tetapi beliau tidak menginginkan adanya upaya untuk berlambat-lambat dalam menilai waktu, kata Firman
Firman juga mempertanyakan apakah dari kelembagaan pihak tergugat mempunyai rasa moril untuk mengembalikan karena ini adalah tuntutan langsung dari masyarakat ?
Disisi lain, Danis merupakan falkutas Hukum dari Universitas Yarsih merupakan salah satu perwakilan mahasiswa yang melihat langsung dari jalannya persidangan Class Action pekara Asuransi WanaArtha merasakan perihatin terhadap para korban Asuransi tersebut ; “Saya perihatin melihat nasib para korban dari asuransi WanaArtha, apalagi dari sampai ada salah satu nasabah meninggal dalam seusai persidangan ”
Disini saya juga jadi tahu bahwa selama ini saya mendapat teori pembelajaran selama kuliah ini, tetapi kenyataan banyak yang berbeda karena saya melihat kita sulit mendapatkan keadilan di mana banyak bagaikan pemerintah yang tutup telingga dan pemerintah lebih banyak lihat ke atas dari pada melihat kebawah
Jadi saya mengharap pemerintah bisa segera turun tangan untuk menolong para korban asuransi WanaArtha mendapatkan hak nya kembali. (JN).