Polsek Metro Tanah Abang Tangkap Residivis Curanmor, Sita Dua Motor Curian

 

Bernasimdo.com  Jakarta – Polsek Metro Tanah Abang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap dua tersangka di wilayah hukum Polsek Metro Tanah Abang. Pengungkapan ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada tanggal 4 Juni 2024.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/140/VI/2024/SPKT/Polsek Metro Tanah Abang dari pelapor Sdr. IWAN, Polsek Metro Tanah Abang melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dua tersangka, yakni SUPYANI (SY) dan KHOER APANDI (KA).

Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.Si.K, mengatakan kronologinya setiap hari, pelapor yang bekerja di Rumah Makan Cahaya Baru memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di lokasi kejadian, samping RM Cahaya Baru, Jalan KS. Tubun Raya No. 25, Petamburan, Tanah Abang. Pada hari Selasa, 4 Juni 2024, sekitar pukul 08:30 WIB, saksi WILIAM melihat tersangka KA berada di dekat sepeda motor tersebut dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Tersangka SY terlihat memasukkan kunci letter T ke dalam lubang kunci motor Honda Beat milik pelapor. Aksi tersebut langsung diteriaki oleh saksi WILIAM, yang kemudian mengundang perhatian tim opsnal yang sedang berpatroli di lokasi tersebut. Tim opsnal segera melakukan pengejaran dan menangkap tersangka SY dengan barang bukti kunci letter T dan sepeda motor curian,” ujarnya di Polres Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2024.

Dari tangan tersangka, polisi menyita: 1 unit sepeda motor Honda Beat tahun 2023 dengan nomor polisi B 4980 SRW, Kunci letter T, Anak kunci master magnet Honda, Tas pinggang warna cokelat.

Dari tersangka KA, polisi juga menyita, 1 unit sepeda motor Honda Revo X tahun 2019 dengan nomor polisi A 4972 OP, yang digunakan oleh tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Aditya juga menyatakan bahwa tersangka SY merupakan residivis kasus curanmor pada tahun 2021 di Tangerang, dan saat ini sedang menjalani masa percobaan setelah mendapatkan vonis dua tahun penjara.

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa dan meningkatkan rasa aman di masyarakat. Polsek Metro Tanah Abang terus berkomitmen untuk memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya.(waris)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *