Bernasindo.com, Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dari, Medan – Palembang, penangkapan di TKP Palembang (1 kasus), Tanggerang (1 kasus), Bekasi (1 kasus), dan TKP Jakarta (6 kasus) dalam operasi selama lima bulan terakhir. Operasi ini, yang diberi nama ‘Operasi Mantap Brata’ menghasilkan sembilan kasus dengan 12 tersangka ditangkap dan barang bukti yang signifikan disita.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita 49,8 kilogram sabu, satu mobil, satu senjata jenis air gun, handphone, timbangan, dan koper. Penyitaan terbesar terjadi pada bulan Mei 26.924 gram, diikuti bulan Maret dengan 21.906 gram, dan 1.003 gram pada Januari.
Kombespol Susatyo Purnomo Condro, S.H,S.I.K, M.Si. (Kapolres Metropolitan Jakarta Pusat) mengatakan pada 7 Mei 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Metropolitan Jakarta Pusat berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu seberat 15.000 gram (15 Kg) yang berasal dari jaringan Medan – Palembang. Mereka menangkap satu orang kurir bernama AR dan menyita satu unit kendaraan Inova, di mana sabu tersebut ditemukan di dalam karung di bagian belakang mobil. Sebelumnya, pada 13 Maret 2024, dari jaringan yang sama, polisi juga menangkap dua tersangka, SR dan SN, dengan barang bukti sabu seberat 2.000 gram (2 Kg).
“Penangkapan dilakukan di berbagai wilayah, termasuk Palembang, Tangerang, Bekasi, dan DKI Jakarta. Para tersangka, sebanyak 12 orang, diduga terlibat dalam bisnis narkoba dengan motif ekonomi, yang melibatkan berbagai modus operandi seperti penawaran jual beli sabu,” tutur susatyo di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis 16 Mei 2024.
Total nilai barang bukti sabu yang disita diperkirakan mencapai Rp 59.320.800.000. Dengan asumsi harga jual per gram sekitar Rp 1.200.000, operasi ini berhasil menghentikan potensi keuntungan besar dari perdagangan narkoba. “Lebih dari itu, perkiraan konsumsi sabu per orang adalah 0,3 gram, sehingga operasi ini menyelamatkan sekitar 158.188.800 jiwa dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) Jo 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman minimal lima tahun penjara hingga hukuman mati.
Kapolres Metro Jakarta Pusat menegaskan komitmen mereka dalam memerangi narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya tersebut. Operasi ini adalah bukti nyata dari kesungguhan mereka dalam memerangi peredaran narkotika di Jakarta.
Sebagai Informasi, Jika ada yang mengetahui terjadinya tindak pidana narkoba, jangan ragu untuk segera melaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat melalui Hotline Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat 0812-3223-7171.(Warisman)