Nomor Laporan
018/Lp/PLP/PL/prop/12/00/111/20
24, Bawaslu Tangani Dugaan Politik Uang Nurwayah Caleg DPR RI Partai Demokrat Dapil 3 Jakarta

 

Bernasindo, Jakarta. Seorang tokoh masyarakat bernama Andi Mulyati Pananrangi SE telah melaporkan dugaan tindakan tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Tersangka membawa 54 amplop dan 16 saksi dari Jakarta Barat dan Jakarta Utara sebagai barang bukti dalam kasus yang sedang diselidiki. Kasus ini tercatat dengan nomor laporan 018/Lp/PLP/PL/prop/12/00/111/2024.

Pelapor, Andi Mulyati Pananrangi, SE berharap agar jaksa penuntut umum dapat bekerja sama dengan pihak penyidik Polda Metro Jaya untuk menangani kasus ini sesuai dengan undang-undang pemilu yang telah ditetapkan. “Kami, masyarakat, ingin memastikan bahwa undang-undang pemilu tersebut benar-benar dilaksanakan dengan baik, bukan hanya sekadar retorika. Undang-undang tersebut diputuskan menggunakan uang negara, yaitu uang rakyat, sehingga kami sangat mengharapkan agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya di Rumah Makan Jakarta Utara pada Rabu, 1 Mei 2024.

Informasi atau berita yang sudah beredar secara lengkap berasal dari berbagai sumber, seperti yang disampaikan melalui grup-grup WhatsApp, baik dari tim pemenangan maupun dari organisasi-organisasi tertentu. Mereka menyatakan bahwa siapapun yang menyebarkan informasi tersebut akan dikenakan tindakan sesuai dengan undang-undang.

Informasi tersebut juga disebarluaskan di berbagai tempat fasilitas umum, seperti halte busway, masjid, sekolah, dan tempat-tempat lainnya. Namun, saya tidak dapat menjamin bahwa informasi tersebut tidak mengandung unsur hoax. Oleh karena itu, sebaiknya masyarakat berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta memverifikasi kebenarannya dari sumber yang terpercaya.

“Jika kasus ini tidak terselesaikan, hal ini akan berdampak buruk bagi penegakan hukum. Saya pastikan bahwa jika kasus ini tidak terealisasi sesuai dengan undang-undang yang ada, masyarakat Indonesia akan kecewa karena ada orang yang melaporkan kejahatan. Oleh karena itu, saya berharap agar jaksa penuntut umum dan pihak penyidik dapat bekerja sama dengan baik untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata Andi.

Kuasa hukum pelapor, Ahmad Yani, SH, MH, mengatakan bahwa “Kami melakukan proses komplain tidak lain dan tidak bukan adalah untuk mengapresiasi kinerja dari pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya, khususnya Direktorat Keamanan Negara, yang telah diberikan anggaran di bawah pimpinan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya.

“Kami juga mengapresiasi tingginya komitmen Bawaslu DKI Jakarta yang terus mengawal proses ini. Berkas laporan yang disampaikan oleh Andi, telah ditindaklanjuti dan saat ini sudah masuk dalam tahap pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum,” kata Ahmad di lokasi yang sama.

Ia berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kami juga berharap agar jaksa penuntut umum (JPU) dapat membuka pintu hati nuraninya. “Sebagai Warga Negara Indonesia yang peduli terhadap keberlangsungan kehidupan Demokrasi di Indonesia, berharap penuh kepada seluruh pihak terkait agar proses hukum dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Hal ini agar warga masyarakat mendapatkan satu bentuk kepercayaan dan dapat mengapresiasi undang-undang yang sudah dibuat pada tahun 2017, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. “Oleh karena itu, bilamana penegakan hukum ini berjalan di tempat, mandul, dan bahkan tidak ada tindak lanjut, hal ini akan tetap menjadi preseden buruk bagi warga masyarakat,” katanya.

“Kami berharap agar proses hukum ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia,” ujar Ahmad.

Ia percaya bahwa hukum di Indonesia dapat ditegakkan, meskipun saat ini supremasi hukum di Indonesia hanya terlihat sebagai slogan belaka.

Sebagai informasi, alat bukti termasuk alat peraga kampanye beserta uang tunai, dan semuanya sudah diserahkan kepada Bawaslu Pemprov DKI Jakarta.

“Masyarakat diharapkan dapat bersikap bijak dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Kita semua harus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, serta mendukung proses demokrasi yang berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Andi.

Agenda untuk P21 (pelimpahan berkas perkara) kepada jaksa penuntut umum dijadwalkan untuk dilakukan besok (2/5/24). Hal ini berarti bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan dari penyidik (pihak kepolisian) kepada jaksa penuntut umum untuk proses penuntutan selanjutnya. ( Waris)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *