Club Tica Indonesia Bantah Terbitkan Sertifikat Palsu Karena Telah Terafiliasi Dengan Tica Internasional sesuai Sertifikat Atau Piagam Sejak Tahun 2016

YOGYAKARTA | Bernasindo – Sidang masih berlanjut atas dugaan sertifikat pedeegre palsu yang diterbitkan oleh Club Tica Indonesia setelah ditunda 3 kali dengan agenda seharusnya mendengarkan saksi ahli pidana yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.Senin 28 Agustus 2023

Dimana Penasehat Hukum Terdakwa ditemui awak media setelah selesainya persidangan untuk meminta keterangan, dan menurut Arison L. Sitanggang. S.H.,M.H. menyampaikan bahwa hasil persidangan hari ini dimana agenda nya mendengarkan saksi ahli Pidana, akan tetapi jaksa penuntut umum tidak dapat menghadirkan ahli pidana tersebut, hingga jaksa penuntun umum hanya membacakan hasil berita acara pemeriksaan, namun kami penasehat hukum terdakwa telah menyampaikan kepada majelis hakim dimana kami keberatan karena keterangan ahli bukan diperiksa dihadapan majelis yang mulia.

Selanjutnya Arison L. Sitanggang.S.H.M.H. pun menyampaikan bahwa akan tetap mengawal proses ini sampai akhir dan mempercayakan semua kepada kebijaksanaan Yang mulia Hakim yang mengadili, Dimana sangkaan pasal yang dikenakan kepada klien kami dengan pasal berlapis yaitu Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP.

Setelah mempelajari berkas perkara dan saksi-yang menjadi hadir pada tingkat penyelidikan, dan penyidikan diduga tidak masuk dalam klasifikasi saksi sebagaimana yang diatur oleh ketentuan Undang-Undnag yaitu, mendengar, melihat dan merasakan, kami pun melihat dimana sebagian saksi tersebut hasil dari investigasi merupakan pengurus dari organisasi yang serupa di Indonesia, perkara ini sedikit mengarah dugaan persaingan organisasi yang serupa, dimana saksi-saksi yang diperiksa pada tahap penyelidikan bukan saksi fakta, bahkan salah satu saksi dari saksi korban merupakan diduga salah satu ketua dari organisasi yang sama.

Semasa pandemic covid 19 silam kegiatan Club Tica Indonesia yang sering melakukan kegiatan show, sosialisasi mengenai cara peternak yang baik dan merawat, agar menghasilkan kucing yang baik sering dilakukan di berbagai provinsi dan saling membantu/bersinegi antar organisasi pencinta kucing di Indonesia , sejak kejadian ini member Club TIca derastis menurun, akan tetapi masih banyak member yang masih mendukung kegiatan tersebut agar tetap berjalan dengan baik.

Intinya semua fakta hukum yang diperoleh dari -fakta persidangan sudah terungkap bahwa ada beberapa kejanggalan yang ditemukan pada fakta persidangan dimana berdasarkan keterangan Korban yang menyampaikan di muka persidangan dan Berita acara pemeriksaan yang awalnya mengetahui website club tica Indonesia tanggal 18 April 2019.

Namun pada fakta persidangaan berdasarkan keterangan dari saksi Dewarangga selaku pembuat website tersebut, website tersebut baru tayang dan dapat diketahui oleh orang luas pada bulan agustus 2019.

Ditambah lagi pada fakta persidangan keterangan ahli Digital Forensik yang dihadirkan jaksa penuntut umum pun memperkuat keterangan saksi dewarangga. Dari fakta persidangan tersebut kami sebagai penasehat hukum dari terdakwa, meyakini bahwa majelis hakim yang mengadili dengan kebijaksanaanya tentu akan bisa melihat dan mempertimbangkan dari fakta persidangan apakah keterangan tersebut benar atau tidak, serta patut diduga keterangan tersebut dapat dikatakan memberikan keterangan palsu.

Perkara ini sangat menarik kami pun sudah mendampingi perkara ini sejak adanya laporan polisi di Kepolisian Daerah Yogyakarta, yang dilaporkan oleh saudari Kurnia Sandra yang berdomisili di Yogyakarta dan kami juga merasa laporan polisi ini terkesan dipaksakan, dimana dugaan perbuatan pidana tersebut dilakukan di Kota Bandung, dan Terlapor berdomisi di Kota bandung serta saksi-saksi yang diperiksa kebanyakan dari Kota bandung, dan alhasil perkara tersebut berlanjut hingga persidangan.

Jika kita merujuk kepada ketentuan Kitab Undang Undang Hukum acara pidana Pasal 84 ayat (1) dan (2) yang menjadi tolak ukur kewenangan mengadili yaitu “Pengadilan Negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya” ditegaskan lagi dapat diperiksa berdasarkan : (1) Tindak pidana dilakukan (Locus Deliti); (2) Tempat tinggal terdakwa dan tempat kediaman Sebagian besar saksi yang dipanggil di luar kota yogyakarta; ungkap Arison L. Sitanggang. S.H.,M.H.

Dari beberapa kali penayangan media terkait pemberitaan perkara yang sedang berjalan ini kami sebagai penasehat hukum terdakwa berdasarkan fakta persidangan dan telah memperlihatkan bukti-bukti di hadapan persidangan bahwa club tica Indonesia terafiliasi dengan Tica International berdasarkan piagam/sertifikat yang diberikan oleh Tica international pada tahun 2016 silam, dan memperlihatkan kepada saksi-saksi.

“Dimana isi pada piagam tersebut memberikan kewenangan sepenuhnya kepada club tica untuk menjalankan kegiatan organisasi di Indonesia dan saling bersinergi dengan club-club yang sama. Bila memerlukan keterangan lebih jelas bisa menghubungi kami di nomor 0813.7532.999,” tutur Arison. (Ril).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *