Bernasindo.com, Jakarta – Kasus dugaan penipuan melibatkan Maybank Cabang Cilegon hingga di mintai pertanggungjawabannya. Dr. Benny Wullur, S.H., M.H.Kes., yang bertindak sebagai kuasa hukum dari korban Kent Lisandi, mengungkapkan bahwa kliennya kehilangan dana sebesar Rp30 miliar akibat dugaan kejahatan yang melibatkan internal Maybank.
*Kronologi Kasus*
Korban, Kent Lisandi, awalnya dijanjikan keuntungan dari investasi jual beli ponsel oleh Rohmat Setiawan, yang didukung oleh Aris Setyawan selaku branch manager Maybank Cabang Cilegon. Dana investasi sebesar Rp30 miliar disetorkan secara bertahap dan dijanjikan akan dicairkan pada 25 November 2024. Namun, ketika korban mencoba mencairkan dana melalui cek, bank menolak karena Rohmat telah melaporkan buku cek tersebut hilang.
“Ini adalah penipuan yang terencana, dengan melibatkan sistem internal bank. Dana sebesar Rp30 miliar itu dicairkan tanpa sepengetahuan klien kami dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk oleh istri Rohmat,” ujar Dr. Benny di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 24 Desember 2024.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 30 November 2024. Rohmat Setiawan kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Selain itu, pihak kuasa hukum korban telah melayangkan somasi kepada Maybank pada 11 Desember 2024, menuntut tanggung jawab atas kerugian klien mereka sesuai Pasal 1367 KUHPerdata.
“Sebagai institusi perbankan, Maybank harus bertanggung jawab atas kelalaian pegawainya. Kami meminta dana klien kami sebesar Rp30 miliar segera dikembalikan. Bank harus menjamin perlindungan nasabah dan transparansi prosedur internalnya,” tegas Dr. Benny.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyelewengan dana di Maybank, yang sebelumnya juga pernah menjadi sorotan. “Jika kasus seperti ini terus terjadi, kepercayaan publik terhadap Maybank dapat terganggu. Kami meminta pihak berwenang untuk melakukan investigasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Dr. Benny. (