Reskrim Polsek Menteng Ungkap Jaringan Penjambretan di Wilayah Gambir dan Menteng: Lima Pelaku Ditangkap

 

Bernasindo.com, Jakarta – Unit Reskrim Polsek Menteng menangkap seorang pelaku penjambretan ponsel bernama Roni Febri (30). Roni diketahui telah melakukan aksi kejahatannya sebanyak 12 kali di berbagai lokasi di Jakarta Pusat.

Kapolsek Menteng, Kompol Bayu Marfiando, menyatakan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari seorang korban yang mengaku menjadi korban penjambretan di depan Hotel Pullman pada tanggal 28 April 2024. Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut.

“Inisial RF alias Buyung dia adalah pelaku jambretnya,” ujar Bayu di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024.

Setelah penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap pada 16 Mei 2024 saat sedang melakukan aksi kejahatannya. Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui telah melakukan 12 kali penjambretan di area Gambir dan Menteng. Roni mengakui bahwa uang yang diperoleh dari kejahatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Jadi hasil penyelidikan ternyata ada 12 TKP, sembilan di wilayah Menteng dan tiga di Gambir,” kata Bayu.

Selain menangkap Roni, polisi juga berhasil menangkap empat pelaku lainnya, yaitu Muhamad Ihsan Amrullah (31), Imam Santoso (31), dan Dedi Jansah (34). Selain itu, polisi juga masih mencari seorang penadah yang identitasnya hanya dikenal dengan inisial A dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). “Dia masih dalam status DPO,” ujar Kapolsek.

Polisi juga sedang melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada jaringan pelaku penjambretan di Jakarta Pusat. Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti seperti ponsel hasil kejahatan serta sepeda motor yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi.

“Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP (dengan ancaman) selama 5 tahun, penadah kita kenakan Pasal 480 KUHP,” ujar Bayu. (warisman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *