TOLAK PEMBELI APARTEMEN YANG DIPOLISIKAN PENGEMBANG NAKAL, RATUSAN MASSA DEMO DI KEJAKSAAN TINGGI

JAKARTA | Bernasindo – Senin (05/08/2024). Ratusan massa & advokat kembali melakukan demonstrasi di depan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas kriminalisasi yang
dilakukan pengembang nakal, oknum Polda Metro dan Kejaksaan terhadap seorang pembeli apartemen, Ike Farida.

Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Ike Farida mengatakan bahwa demonstrasi ini merupakan bentuk keresahan masyarakat terhadap oknum Polda yang terus berlaku sewenangwenang dengan mencoba melakukan penangkapan terhadap Ike Farida, padahal Kapolri telah menyatakan bahwa Ike Farida tidaklah bersalah.

Ike Farida adalah advokat sekaligus pembeli apartemen Casa Grande Residence Kota Kasablanka yang telah dibayar lunas pada 2012 lalu. Namun unit apartemen yang dibelinya justru tidak kunjung diberikan oleh Pengembang hingga 12 tahun lamanya, dengan alasan Ike bersuamikan WNA.

Pengembang apartemen tersebut diketahui
merupakan PT. Elite Prima hutama (PT EPH) anak perusahaan Pakuwon Grup. “Kok bisa, sudah dilunasi 12 tahun yang lalu, tapi unit apartemen tidak juga diberikan padahal sudah dilunasi? Ibu Ike juga sudah menang 8 putusan pengadilan, eh kok malah dilaporkan ke Polisi? Ada apa ini Pengembang?!” Ujar Kamaruddin Simanjuntak saat press conference massa demonstrasi, Senin (05/08/2024).

Sejak 2021 dinyatakan sebagai Tersangka secara janggal, Ike Farida laporkan Aduan
Masyarakat (Dumas) kepada Mabes Polri buntut penyelidikan yang tak kunjung usai.
Akhirnya, pada tanggal 25 Juli 2024, Kapolri mengeluarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) atas hasil Gelar Perkara Khusus (GPK)
yang diselenggarakan oleh Kabareskrim pada 1 April silam. SP3D tersebut menyatakan bahwa tuduhan yang dilaporkan oleh PT EPH tidak memiliki dasar hukum.

Lebih jelas, Kapolri memutuskan bahwa tuduhan pelanggaran terhadap Pasal 242 ayat (1) KHUP tidaklah memenuhi unsur, melihat fakta bahwa Ike Farida tidak pernah menghadiri sidang perkara Peninjauan Kembali (PK) pada 2021 silam.

Begitu pula dengan tuduhan pelanggaran terhadap pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat. Tuduhan tersebut tidaklah berdasar karena pada
faktanya, Ike Farida tidak pernah melakukan pemalsuan dokumen. Hal lain yang dituduhkan yakni terkait pengajuan bukti baru atau novum di tahapan Peninjauan
Kembali (PK) pada tahun 2021.

Namun, tuduhan tersebut juga tidak dapat dipenuhi karena penyelenggara GPK menyimpulkan bahwa pengajuan tersebut hanya upaya Ike Farida untuk mempertahankan hak-hak keperdataannya.
Secara mengejutkan, pada tanggal 26 Juli 2024, belasan oknum Polda yang dipimpin
oleh Kanit V Subdit IV Jatanras Yandri Mono mengepung kantor kuasa hukum Ike Farida untuk melakukan penangkapan terhadap Ike Farida.

Tindakan ini jelas merupakan bentuk kesewenang-wenangan oknum Polda terhadap Ike Farida yang secara sah dinyatakan tidak bersalah oleh Kapolri. Lebih jauh, tindakan tersebut bisa saja dikatakan sebagai langkah pembangkangan terhadap Kapolri.

“Kami mendesak penyidik Polda Metro Jaya untuk segera melaksanakan perintah Bareskrim Mabes Polri agar mengeluarkan SP3, menghentikan kasus terhadap Ike Farida” tegas Kamaruddin Simanjuntak.

Desakan untuk menjalankan langkah tersebut dilatarbelakangi dengan alasan yang jelas, yakni Ike Farida dinyatakan tidak bersalah dan semua pelanggaran yang dituduhkan tidak terpenuhi secara hukum.
Sangat disayangkan, pada tanggal 29 Juli 2024, oknum Polda tersebut datang kembali ke kantor kuasa hukum Ike Farida untuk melakukan penangkapan. Padahal, ketika
ditanyakan, mereka mengaku telah mengetahui adanya surat yang menyatakan
bahwa Ike Farida tidak bersalah.

Kamaruddin Simanjuntak, selaku kuasa hukum Ike Farida, kemudian mempertanyakan “Sudah jelas ada surat Kapolri yang menyatakan Ike Farida tidak bersalah. Tapi sehari kemudian Oknum Polisi lakukan penangkapan terhadap Ike
Farida. Ini janggal sekali, Apakah ada dorongan dari pihak lain?”

Kriminalisasi terhadap Ike Farida dan praktik kesewenang-wenangan oknum Polda
tersebut pun menyulut demonstrasi ratusan advokat di depan Kejaksaan Tinggi pada
30 Juli 2024. Selama demonstrasi berlangsung, para advokat lantang menyuarakan bahwa Ike Farida tidak bersalah dan kriminalisasi yang menimpanya merupakan salah satu bentuk kecacatan penegakkan hukum di Indonesia. “Berdasarkan keputusan Kapolri, Ike Farida tidaklah bersalah!” ungkap Kamaruddin Simanjuntak. Para advokat sangat menyayangkan kejadian ini.

Namun, setelah didapati tidak ada respon apa pun dari Kejaksaan Tinggi dan Polda
Metro Jaya, para Advokat kembali menggelar demonstrasi di depan Kejaksaan Tinggi
DKI Jakarta (5 Agustus 2024). Demonstrasi gelombang 2 ini ditujukan sebagai tuntutan para advokat atas tumpulnya keadilan hukum dan nihilnya respon dari
penegak hukum. Bagaimana tidak, kriminalisasi yang menimpa Ike Farida ini
merambat bahkan sampai kuasa hukum Ike Farida.

Ketika ditanyakan kepada tim kuasa hukum Ike Farida, demonstrasi ini memuat 4 tuntutan, yakni (i) mencopot penyidik dan jaksa nakal yang telah melanggar surat perintah dari Kapolri, (ii) mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan, (iii)
mencabut dan membatalkan surat penggeledahan kantor hukum dan rumah Ike
Farida, dan (iv) mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan sebagaimana Perintah Kapolri melalui surat hasil GPK yang menyebutkan bahwa Ike Farida tidaklah melakukan tindak pidana. Secara kolektif, kriminalisasi ini dianggap telah melukai martabat Advokat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *