Ratusan Korban Asuransi WanaArtha Kembali Hadiri Sidang Mediasi, Pihak Tergugat Absen

 

Bernasindo.com, Jakarta – Ratusan Korban Asuransi WanaArtha kembali menghadiri mediasi dan pihak yang tergugat tidak hadir adalah Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan RI, dan Warnaartha Life di Pengadilan Negeri Jakarta pusat pada Selasa, 2 April 2024.

Ketua Aliansi Korban Wanaartha Life, Johanes Buntoro, mengatakan bahwa tidak semua hal telah terselesaikan dengan baik dalam mediasi. Masih ada beberapa hal yang belum dapat diputuskan. Oleh karena itu, mereka menyiapkan pertemuan pada tanggal 23 April 2024, dengan harapan dapat memperoleh solusi terbaik agar masalah ini tidak berlarut-larut lagi.

“Kami sudah 4 tahun, sudah cukup lama, ya tidak bebas dari masalah, kami juga berharap dari pemerintah, Presiden Pak Jokowi, maupun dari presiden terpilih, Pak Prabowo dan Mas Gibran, ya, untuk bisa lebih memprioritaskan,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta pusat pada Selasa, 2 April 2024.

Sudah hampir 4 tahun mereka menghadapi masalah ini, dan mereka berharap dapat segera terlepas dari permasalahan tersebut. Mereka berharap pemerintah, baik Presiden Jokowi maupun presiden terpilih, Prabowo dan Gibran, dapat lebih memprioritaskan penyelesaian kasus ini demi kepentingan para korban.

Pemerintah seharusnya bersama-sama dengan para penggugat untuk membantu menyelesaikan masalah mereka. “Pertama, menyelesaikan hak-hak mereka yang telah hilang, yaitu uang premi yang seharusnya menjadi milik mereka. Kedua, pemerintah harus bersama-sama dengan para korban menangkap para pelaku kejahatan yang telah merampas uang masyarakat sebesar 15,97 triliun. Yang paling penting adalah pengembalian aset milik para korban, karena uang mereka tidak mungkin hilang begitu saja yang dilakukan oleh pelaku usaha,” katanya.

Oleh karena itu, mereka berharap agar negara melakukan penyelamatan terhadap hak konstitusi mereka sebagai masyarakat. Mereka berharap agar Presiden Jokowi dan presiden terpilih dapat memberikan perhatian dan bertindak untuk menyelesaikan nasib mereka.

Dr. Firman Wijaya, SH, MH ketua umum Peradin Menyampaikan dan mereka berharap pada tanggal 23 untuk meminta pimpinan-pimpinan hadir dalam mediasi, bukan hanya pengacara mereka. Mereka menginginkan kehadiran pimpinan OJK, perbankan, dan pimpinan Kejaksaan Agung. Harapan mereka adalah adanya sikap yang lebih progresif ke depan.

Mereka berharap agar 100 objek yang disita dalam kasus tersebut dapat dicairkan dengan mudah. Objek tersebut seharusnya dikembalikan kepada presiden dan pihak lainnya. “Tapi yang penting, mungkin tanggal 23, mudah-mudahan pimpinannya datang. Miliknya kita akan memperjelas, kita sampaikan, kita harus perjuangkan, dan berdoakan,” ujarnya di lokasi yang sama.

Jika memang hak mereka, maka harus diperjuangkan dengan lebih banyak upaya. “Jika ada prosedur yang dapat dipermudah, maka sebaiknya dilakukan. Karena banyaknya korban, penting untuk memiliki semangat solidaritas dan kebersamaan, tanpa ada perpecahan,” kata Firman.

Mereka berharap dapat mengejar masalah ini ke mana pun. Mereka yakin bahwa harta milik para korban tidak boleh hilang begitu saja. Hak untuk mendapatkan ganti rugi, seberapapun jumlahnya, harus terus diperjuangkan. Sekali lagi, hal tersebut harus menjadi fokus utama mereka.

Eva L. Rahman SH,  kuasa hukum dari Keluarga Nasabah Alm. Deddy Agustomo Djaya mengatakan untuk hasil mediasi tadi, memang ada sesuatu yang bagus untuk ke depannya. “Paling tidak, itu mereka bisa memberikan jawaban yang untuk awal. Jadi, untuk seluruhnya, ini belum didapat hari ini. Mungkin, untuk tanggal 23 April 2024, akan ada perkembangan dari mediasi kemungkinan pihak tergugat harus dihadirkan,” kata Eva di lokasi yang sama. ( Warisman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *