Namun, hal itu bukan berarti harus menaikkan berbagai hal yang ada di sekitarnya, terutama keselamatan masyarakat di sekitarnya.
Senin, 29 Januari 2024, kembali penafikan keselamatan masyarakat atas pembangunan BTS, terjadi di Rw 03, Kel. Jembatan Lima, Kec. Tambora, Jakarta Barat, dengan melakukan pembangunan BTS dengan hanya merujuk pada persetujuan 29 warga, dan mengabaikan warga lainnya, termasuk belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Saya, Harry Amiruddin, sebagai Ketua Yayasan FORKAM .akan terus mengawal persoalan ini, hingga tuntas, bukan hanya pada persoalan izinnya yang belum tuntas, juga keresahan masyarakat akan keselamatan diri dan keluarga mereka” ungkapnya kepada awak media, di Gedung Juang, Selasa, 30 Januari 2024.
Hal yang sama diungkapkan oleh Ibu Yati, yang secara tegas mengungkapkan bahwa “Saya tidak akan pernah menyetujui pembangunan BTS ini, karena dapat mencederakan warga sekitar” ungkapnya, kemarin, Senin, 29 Januari 2024.
Tidak adanya IMB pembangunan BTS ini, pun diakui oleh Plt. Lurah Jembatan lima, A. Bayhaki, yang diungkapkan oleh Harry Aminuddin, setelah pertemuan terbatas di Kantor Lurah Jembatan Lima, Senin, 29 Januari 2024.
Dari pengakuan Harry Amiruddin, pembangunan yang telah disepakati untuk dihentikan sejak tanggal 29 Januari 2024, telah dilanggar kembali. Via Media Whatsaap, Harry mendapatkan laporan dari Hj. Yati, bahwa telah dilakukan pekerjaan kembali dilokasi tersebut.
“Hal ini semakin menguatkan saya untuk terus bergerak mengawal pembangunan di Negara ini” tutupnya.