Bernasindo.com, — Jakarta, Perkembangan kabar Arif Edison yang di laporkan oleh Jhon LBF dan Sabar Pardamean Lumban Tobing atas menyebar luaskan data pribadi ke rana publik menjadikan dia tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Senin, 30 Oktober 2023.
Machi Achmad S.H., kuasa hukum Jhon LBF dan Sabar Pardamean Lumban Tobing, menyampaikan perkembangan kabar Arif Edison yang telah dilaporkan dan menjadi tersangka atau ditahan.
Pada tanggal 12 juni 2023, mengenai pasal 32 Undang-Undang ITE dan juga perlindungan data pribadi pasal 67 Undang-Undang 27 tahun 2022.
“Kami telah mendapatkan surat, bahwa tanggal 18 Oktober adanya penetapan tersangka dan sudah ditahan kepada Arif Edison yang pada Senin, 30 Oktober 2023, penangkapannya sudah sesuai dengan kuhap” kata dia di Polda Metro Jaya pada Kamis, 2 Oktober 2023.
Seleb TikTok sekaligus pengusaha Henry Kurnia Adhi atau Jhon LBF mengatakan akan kasih kesempatan Tobing sebagai pelapor, “jadi perlu saya pertegas, saudara Arif Edison ditangkap dan sudah ditahan untuk laporan yang dilaporkan oleh pak sabar. Kalau yang laporan saya masih dalam proses, tapi sudah menjadi tersangka,” kata dia ditemui di lokasi yang sama.
Disisi lain, Sabar Pardamean Lumban Tobing sebagai pelapor mengatakan dirinya bersyukur secara pribadi mengucapkan terima kasih juga, kepada pihak kepolisian yang sudah bekerja dengan tegak lurus, “ya terkait dengan laporan yang saya buat di Polda Metro, di mana Arif Edison sudah ditangkap, bukan menyerahkan diri tapi ditangkap,” tuturnya.
“Kita fokus bahwa memang ini menjadi pelajaran yang berharga untuk yang lain, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, apalagi yang bukan haknya membuka data menyebar data informasi pribadi dan secara pribadi saya sangat keberatan dengan dibukanya data informasi pribadi ke publik,” kata dia.
Jhon LBF menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum ya institusi yang berwenang untuk melakukan penegakan hukum melindungi hak hak warga negaranya adalah institusi kepolisian Republik Indonesia. “Kita pun dilarang keras untuk main hakim sendiri. Oleh sebab itu saya dan Pak Sabar mempercayakan penuh sangat percaya dengan yang kepolisian,” kata dia.
“Terbukti laporan kami, tidak nol besar seperti yang disampaikan Arif Edison di awal-awal (ah Jhon LBF, Sabar mah laporannya nol besar!) Kepolisian Republik Indonesia tegak lurus, kalau anda bersalah ditemukan peristiwa pidana nya, percayalah masyarakat Indonesia, Anda akan mendapatkan keadilan,” tegasnya.
Ia mengatakan penyebaran data pribadi ke publik akan di kenakan penjara maksimal 10 tahun. “Data pribadi itu nggak boleh asal di share ke publik, tanpa persetujuan dan haknya,” ujar dia.(waris)