Curi 10 laptop milik sekolah, seorang staf diciduk Polisi

 

Jakarta – Seorang pemuda berinisial MIT (24) ditangkap Polisi karena mencuri laptop milik SMK Insan Mulia Informatika, Cipayung Jakarta Timur.

Kapolsek Cipayung Kompol Dwi Susanto mengatakan pelaku berhasil di tangkap di tempat persembunyiannya daerah Kota Depok.

” Pelaku MIT (24) berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Cipayung pada Selasa kemarin (03/09/24) di wilayah Kota Depok.” Ujar Dwi dalam keterangannya Rabu (04/09/24).

Diterangkan Kapolsek, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/85/VII/2024/SPKT/SEK CIPAYUNG/RES RJT/PMJ, yang dilaporkan oleh pelapor pada tanggal 16 Agustus 2024.

Pelaku MIT (24) yang merupakan Karyawan staf SMK Insan Mulia Informatika ini menggasak 10 unit laptop berbagai merk milik sekolah tempatnya bekerja.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit laptop merk HP berwarna abu-abu.

” Dari 10 laptop yang dicuri, Polisi menyita 1 laptop yang tersisa dari pelaku.” Ujar Kapolsek.

” Sementara 9 laptop digadaikan pelaku di kantor Penggadaian daerah Depok.” Terangnya.

Kaolsek menambahkan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Cipayung, Jakarta Timur.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP sub pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.” Pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *