Ketua MIO Indonesia AYS Prayogie , bersama Wakil Ketua Dewan Pers Agung Darma
*Ketum MIO AYS Prayogie: Revisi UU Penyiaran Sama Dengan Pemberangusan Terhadap Kemerdekaan Pers!*
Bernasindo.com, JAKARTA – Media Independen Online Indonesia atau biasa disebut MIO INDONESIA adalah sebuah organisasi pers yang mewadahi perusahaan media massa berbasis online di seluruh Indonesia.
Organisasi MIO INDONESIA ini diketuai oleh AYS Prayogie yang secara resmi terpilih menjadi Ketua Umum DPP periode 2022—2027, melalui Kongres Ke-1 MIO INDONESIA yang digelar di Hotel Grand Boutique Jakarta pada 22 Desember 2022.
Media Independen Online Indonesia (MIO INDONESIA) dengan tegas menuntut pembatalan seluruh pasal bermasalah dalam Revisi Undang-Undang Penyiaran yang berpotensi membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie juga mengatakan Jurnalisme investigasi justru dibutuhkan di tengah apatisme masyarakat terhadap penegakan hukum yang dirasakan masyarakat hingga saat ini masih menjadi sesuatu barang yang mahal, karena faktanya penegakan hukum berjalan efektif, yakni hanya tajam kebawah tapi tumpul ke atas.
Menurut AYS Prayogie sejauh yang dilakukan oleh seorang jurnalis saat menjalankan Jurnalisme investigasi tersebut, sudah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Hingga kapanpun kegiatan Jurnalisme investigasi harus menjadi bagian yang mutlak dilakukan oleh media, mengingat kedudukan fungsi dan tugasnya sebagai lembaga kontrol sosial,’ katanya saat dihubungi awak media ini, lewat sambungan telepon, Senin, (27/5/2024).
“Kami menolak pasal yang memperketat regulasi terhadap media independen. Ini dapat membatasi ruang gerak media yang tidak berpihak dan mengurangi keberagaman suara dalam penyampaian informasi kepada publik,” tegas AYS.
“Kami mendukung upaya hukum dan konstitusional untuk mempertahankan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia. Kami menyerukan kepada seluruh jurnalis, akademisi, aktivis, dan masyarakat luas untuk tetap waspada dan aktif dalam memperjuangkan kebebasan pers,” tambah AYS.
AYS Prayogie juga meminta Revisi Undang-Undang Penyiaran harus melibatkan organisasi pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro demokrasi. Pastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan.
Demokrasi yang sehat, kata AYS, hanya bisa terwujud dengan adanya kebebasan untuk menyampaikan dan menerima informasi tanpa takut terhadap intimidasi atau sensor.
Sebelumnya, draft RUU Penyiaran mendapat kritik tajam dari berbagai pegiat jurnalistik dan peneliti media. Seperti, pasal yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi yang tertulis dalam pasal 56 ayat 2 poin c.
( Ynt )