Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kembali Gelar Sidang Praperadilan Dugaan Kasus Kecurangan dan Pelanggaran dalam Pemilu 2024

Bernasindo.com, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang Praperadilan dengan nomer perkara 76/Pid.Pra/PN.JKT.Sel. yang diajukan Kuasa Hukum Pelapor di pengadilan negara Jaksel berjalan. Senin (02/09/2024).

Dalam sidang ini pihak termohon dari Polda Metro Jaya hadir 3 orang dan 1 orang peninjau dimana kita tahu bahwa pihak Polda metro jaya telah mengeluarkan SP 3 dalam kasus sengketa pemilu dapil 3 dari partai Demokrat ( BN ) yang sebelumnya dinyatakan telah melakukan politik uang dalam pemilu 2024 dapil 3 ( Jakarta Utara, Jakarta barat, dan kepulauan seribu ) bahkan caleg ( BN ) telah dinyatakan DPO oleh Polda metro jaya

Dalam sesi wawancara dan tanya jawab Ahmad Yani SH MH kuasa hukum Andi mulyati mengatakan ” bahwa pihak kepolisian tidak memberi pemberitahuan soal SP3 tanpa konfirmasi pihak pemohon” kata Ahmad Yani SH MH.

“Ketidak adanya pemberi tahuan kepihak pemohon adalah sesuatu yang menjadi preseden kurang baik di mata hukum, kita semua tahu bahwa kepolisian adalah simbol hukum, tapi apa jadinya kalau penegak hukum di negeri ini tidak patuh terhadap hukum, ” sambung Ahmad Yani, SH, MH. bersemangat.

Kepada Yang Mulia Hakim yang memeriksa, menyidangkan perkara ini, kami berharap agar Yang Mulia Hakim bisa mengunakan hati nuraninya berdasarkan fakta-fakta hukum yang kami sampaikan dan dapat mengabulkan perkara gugatan prapradilan sehingga perkara ini dapat dilanjutkan oleh penyidik Polda Metro Jaya ketingkat penuntutan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dilasanakan peradilan umum sehingga tersangka menjadi terdakwa dan terakhir dinyatakan bersalah dan berstatus terpidana.

Jangan biarkan stigma di masyarakat Indonesia tumbuh dan berkembang, yang mengatakan…

“NO VIRAL NO JUCTICE…!!!

PENEGAKAN HUKUM HANYA TAJAM KEBAWAH…, TAPI TUMPUL KEATAS.

“MARI SELAMATKAN DEMOKRASI INDONESIA DARI POLITIK UANG (MONEY POLITICS),” ucap Andi Mulyati Pananrangi mengakhiri wawancaranya. (Yt).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *