LEBAK |Bernasindo – Potret buram tata kelola desa Mekarjaya kecamatan panggarangan, telah memantik kami selaku Masyarakat lokal untuk melakukan advokasi serta menerima laporan laporan dari masyarkat terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana desa dan pembuatan sertifikat tanah/PTSL, oleh Oknum kepala desa Mekarjaya Kecamatan pangarangan Kabupaten Lebak Banten.
Atas pengaduan Masyarkat yang membuat kegaduhan dengan tidak terbitnya sertifikat tanah warga pada tahun 2017, 2018 dan 2020.
Hasil advokasi yang kami lakukan bersama masyarakat bahwa kami menemukan Ratusan Masyarakat Desa Mekarjaya Belum menerima sertifikat, padahal mereka sudah membayar uang pendaftaran sebesar Rp. 150.000 sampai Rp. 250.000 Perorang dan kami pun mempunyai data-data dan kwitansi pembayaran pembuatan sertifikat tanah.
Aksi damai yang di jaga sejumlah petugas dari kepolisian wilayah hukum polres Lebak ini, menuntut kinerja Kejari Lebak agar pelaporannya segera di tindaklanjuti, dan segera memanggil terduga agar secepatnya bisa di jadikan tersangka, karena di anggap semua bukti-bukti laporan sudah cukup bukti.
Pada aksi damai tersebut, setelah melakukan negosiasi, akhirnya ke dua belah pihak sepakat untuk duduk bersama, gelar audiensi guna mendapat keterangan yang jelas sejauh mana pihak Kejari melakukan upaya hukum atas duga’an kasus tersebut. Hal ini di sampaikan Deris Haryanto usai Audiensi. Rabu/06/06/2024.
Kami selaku Masyarakat Lokal merasa kecewa dan sangat berharap kejaksaan negeri Rangkasbitung Kabupaten Lebak untuk segera mengusut tuntas atas dugaan kasus oknum tersebut.
Tapi apa yang kami harapan selama ini atas kekecewaan kami selaku masyarakat yang sudah membuat laporan, selama ini belum adaa titik terang. Dianggap alporang yang kami sampaikan belom ada jawaban yang pasti, alias mandeg.
Dalam pelaksanaan pembangunan desa Mekarjaya kita melihat pembangunan hanya di jadikan alat untuk Pembodohan yaitu tentang pelaksanaan pembangunan fisik yang seolah asal jadi di beberapa titik di wilayah desa Mekarjaya yang di danai dari anggaran ADD/DD ini kami menyimpulkan anggaran dana desa hanya menjadi bacakan sekelompok kepentingan orang orang saja.
Secara Detail data dan fakta sudah kami laporkan ke kejaksaan negri Lebak 5 (Lima) Bulan yang lalu bahkan kami sudah melakukan aksi aksi sebelumnya ke kejaksaan negri Lebak namun sampai sekarang kasus kasus yang telah kami laporkan masih mandeg dan belum ada progres Hukum yang nyata dari kejaksaan negri Lebak.
Padahal hasil kajian kami serta fakta dan data yang sudah kami laporkan sebetulnya kejaksaan negri harus berani segera menetapkan oknum kepala desa Mekarjaya sebagai tersangka. Untuk itu maka kami Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan menuntut :
1. Kejaksaan Negri Lebak segera Menetapkan Oknum Kepala Desa Mekarjaya sebagai Tersangka atas Dugaan tindak pidana korupsi Program Pembuatan sertifikat tanah/PTSL
2. Usut Tuntas dugaan tindak pidana korupsi ADD/DD yang di lakukan oleh oknum kepala Desa Mekarjaya.
3. Kami Selau Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan, (AMPP) akan terus mengawal laporan yang sudah kami layangkan pada beberapa bulan lalu, agar masyarakat yang sudah di rugikan mendapatkan kepastian hukum di Negera Indonesia ini khususnya di kabupaten lebak. “ucap nya.
(Red)