Keputusan Tegas: Pembangunan Tower BTS di Atas Rumah Ketua RW 03 Jembatan Besi Disegel dan tidak dapat Izin

Bernasindo.com, Jakarta – Base Transceiver Station atau disingkat BTS adalah suatu infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara perangkat komunikasi dan jaringan operator.

Ketidak sepakatan terkait pembangunan Tower BTS di atas rumah Ketua RW. 03 Kel. Jembatan Besi, Kec. Tambora, Jakarta Barat, akhirnya diselesaikan melalui Rapat Koordinasi Via Zoom yang diinisiasi oleh Sekda Pemprov. DKI Jakarta. Undangan No. e-0082/PU.04.00, tertanggal 29 Februari 2024, mengundang berbagai instansi termasuk Ketua Yayasan FORKAM Harry Amiruddin. Kesepakatan akhirnya dicapai dengan memutuskan untuk menghentikan dan membongkar Tower BTS tersebut sesuai harapan warga sekitar.

Ketua Yayasan Forkam, Harry Amiruddin bersama Baston Sibarani, SH, dan Ibu Hj. Kusyati dari RW 03 menyampaikan bahwa mereka menegaskan perlunya menghentikan rencana pembangunan menara di area pemukiman padat penduduk RW 03. “Pembangunan tower BTS tersebut sangat membahayakan keselamatan warga dan lokasi pemasangan tower BTS sudah menyalahi aturan dan perundang-undangan yang berlaku untuk wilayah DKI Jakarta. Oleh karena itu, harus segera ditindak oleh pihak pemerintah DKI Jakarta,” ujarnya di Jakarta Barat pada, Selasa, 5 Maret 2024.

Pertemuan tersebut menghasilkan keputusan untuk menutup dan membongkar BTS rendah, tidak hanya karena protes dari penduduk, tetapi juga karena kekurangan izin pembangunan, serta kekurangan dokumen seperti IMB dan SPPT Pajak yang terkait dengan lokasi pembangunan tersebut.

Perwakilan Dinas Citata, Bapak Maulana mengatakan bahkan struktur bangunan juga sangat mengkhawatirkan, “karena strukturnya hanya sebagai hunian bukan untuk beban seperti tower dan lain sebagainya,” katanya di lokasi yang sama.

Perwakilan dari warga, Hj. Kusyati menolak pembangunan tersebut, melakukan sujud syukur atas keputusan rapat zoom tersebut. “Saya mengucapkan berterima kasih kepada semua pihak termasuk Forkam yang sudah membantu memperjuangkan sehingga pihak Pemda DKI Jakarta menolak dan mencabut izin pembangunan tower BTS di wilayah RW 03,” ucapnya.

“Alhamdulillah akhirnya kita mendapatkan jawaban dibatalkan dan saya bersama warga RW 03 disini menjadi lega mendengar nya. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih,” kata Hj. Kusyati.

Sebagai Informasi, Hadir dalam rapat koordinasi tersebut meliputi Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, Walikota Administrasi Jakarta Barat yang diwakili oleh Kepala Bagian PLH, Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Jakarta Barat, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Barat, Kepala Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda Provinsi DKI Jakarta, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Camat Tambora, Lurah Jembatan Lima, dan Ketua Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM).

Pertemuan online melalui platform Zoom diadakan pada hari Selasa, tanggal 5 Maret 2024, pukul 13.30 WIB. Tim FORKAM bersama perwakilan warga RW 03 yang dipimpin oleh Hj. Kusyati, mengikuti Rapat Koordinasi secara daring di kediaman Hj. Kusyati, yang berlokasi di Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat. ( tim forkam)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *