Bernasindo.com, Jakarta– Proses Pembangunan Tower tanpa IMB yang terjadi dirumah ketua Rw 03, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, oleh PT. Bina Mitra Sehati, yang dinilai illegal, karena tidak mendapatkan dukungan dari sebagian warga setempat, akhirnya mendapat tanggapan yang positif dari berbagai fihak.
Tanggapan tersebut paling tidak muncul dari Bapak Uus Kuswanto (Walikota Jakarta Barat), Bapak Heru Sunawan (Kasudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CITATA) Jakarta Barat), Bapak Drs. Arifin, M.Ap (Kasatpol PP DKI Jakarta), dan Bapak Achmad Bayhaki (Lurah Jembatan Lima), yang langsung merespon laporan yang ajukan oleh Ketua Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM), Harry Amiruddin, yang merupakan kuasa dari Ibu Hj. Kusyati.
Selasa, 27 Februari 2024, Harry Amiruddin yang mengunjungi kediaman Ibu Hj. Kusyati menyampaikan bahwa keluhan Ibu Hj. Kusyati telah mendapat respon positif dari berbagai pihak, termasuk Walikota Jakarta Barat.
“Saya atas nama kawan-kawan dari Yayasan FORKAM, mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Uus Kuswanto (Walikota Jakarta Barat), Bapak Heru Sunawan (Kasudin Cipta Karya Tata Riang dan Pertanahan (CITATA) Jakarta Barat), Bapak Drs. Arifin, M.Ap (Kasatpol PP DKI Jakarta), dan Bapak Achmad Bayhaki (Lurah Jembatan Lima), yang telah merespon pembatalan pembangunan Tower illegal di wilayah tersebut,” ujar Harry Amiruddin, saat ditemui oleh awak media di seputar Kel. Jembatan Lima, Kec. Tambora, Jakarta Barat.
“Selain itupula, saya berucap terima kasih kepada Ibu Kusyati, yang telah dengan berani melaporkan pembangunan tower tersebut, yang sangat beresiko bagi masyarakat di sekitarnya,” tambah Harry Amiruddin lagi.(tim forkam)