Budi Said Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Hotman Paris Menjadi Kuasa Hukum

 

Bernasindo.com, Jakarta – Budi Said Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Hotman Paris Menjadi Kuasa Hukum

Hotman Paris Bertindak Sebagai Kuasa Hukum dalam Gugatan Praperadilan Budi Said di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Jakarta – Budi Said dikenal sebagai Crazy rich di Surabaya telah resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan penunjukannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait transaksi ilegal pembelian emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) oleh Kejaksaan Agung.

Gugatan praperadilan melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris, Sudiman Sidabuke, Ben Harjon, Sahat Marulitua Sidabuke, Ifan Wijaya, dan Helmi Mubarok pada Senin, 12 Februari 2024.

“Kami resmi sebagai kuasa dari Budi Said kuasa tanggal 12 Februari 2024 hari ini sudah resmi mendaftarkan permohonan praperadilan di PN Jaksel terhadap Jampidsus, Kejaksaan Agung dengan pemohon adalah Bapak Budi Said,” kata Hotman di Omah Pawon JI. Ampera Raya No.2, Jakarta Selatan pada, Senin 12 Februari 2024.

Hotman mengatakan Budi Said telah ditahan sejak tanggal 18 Januari 2024 hingga hari ini, dengan tuduhan tidak pidana korupsi, ia menjelaskan bahwa gugatan diajukan karena adanya ketidakjelasan dalam proses hukum yang menimpa kliennya. Dia mengatakan bahwa permasalahan dimulai ketika Budi Said membeli 7 ton emas dari PT Antam dengan total harga Rp3,593 triliun, yang pembayarannya dilakukan melalui 73 transaksi.

“Jadi dengan dijanjikan harga diskon dari PT Antam Surabaya, harusnya Budi Said dapat 7 ton 71 kg emas itu kalau harga diskon. Tapi sampai sekarang yang diserahkan ke Budi Said baru 5,935 kg emas. Ada kekuarangan seberat 1.136 kg emas. Jadi ada kekuraganan belum diserahkan,” ujarnya.

Dalam menghadapi tuntutan ini, Budi Said mengajukan gugatan perdata dengan tujuan agar PT Antam memberikan sisa emas yang telah dibelinya, yakni sekitar 1 ton atau 1.136 kg emas. Sampai di PK Mahkamah Agung (MA), Budi Said menang.

“Bahkan sudah keluar perintah eksekusi dari PN Surabaya agar PT Antam menyerahkan 1.136 kg emas, tapi tidak diserahkan. Kemudian Budi Said telah laporkan 3 pegawai dan 1 broker dari PT Antam karena dianggap melakukan penipuan dan divonis bersalah,” tutur Hotman.

Lanjutnya dia menjelaskan “jadi dalam dua perkara Budi Said menang, pada saat mau eksekusi putusan MA perdata tersebut, tiba-tiba mulailah panggilan dari Kejagung pada awal Januari dan panggilannya itu sebagai saksi atas dugaan. Ini kuncinya penting atas dugaan perbuatan kerugian negara atas 1.136 kg emas yang tadi belum diserahkan,” kata dia.

Kemudian mengenai klarifikasi yang diminta oleh Kejagung kepada klien Hotman sebagai saksi, tanpa izin kedua pengadilan rumah Budi Said di geledah dan berbagai macam. “Akhirnya tanggal 18 Januari 2024 dipanggil sebagai saksi, lalu disita handphone dan segala macam di pagi-pagi tanpa izin pengadilan. Di jam 4 sore berubah dari saksi jadi tersangka,” kata Hotman.

“Pada saat sebagai tersangka Budi Said ditanyakan apakah tunjuk pengacara, dijawab belum siap karena dipanggil jadi saksi, sesuai KUHAP yang diancam hukuman lebih dari 15 tahun lebih wajib berhak didampingi pengacara. Tapi walauapun ga didampingi, Jaksa menawarkan pengacara negara, tapi BAP jalan terus ditanya 1 dan 2 pertanyaan. Lalu pada saat penandatangan BAP pengacara yang ditunjuk Negara itu ikut tanda tangan dan langsung ditahan,” ucap Hotman.

Budi Said ditangkap atas dugaan kerugian Negara 1.136 kg emas padahal itu belum diserahkan, walaupun sudah ada perintah dari MA, sudah eksekusi. Dalam perkara korupsi harus kerugian itu nyata, itu sudah putusan MA tidak boleh potensi. Dia menyatakan bahwa dalih Antam dan Kejaksaan adalah harga yang tercantum dalam faktur adalah harga keseluruhan, yaitu Rp 3,5 Triliun, yang hanya cukup untuk membayar 5.935 ton emas.

“Jadi kalau berdasarkan harga faktur harga sebenarnya kalau tanpa diskon Antam sudah terima uangnya. Masuk rekening Antam dalam puluhan kali transfer. Jadi Antam mendalilkan harga difaktur yang benar. Klien kami mendalilkan harga diskon,” ujarnya.

Atas dasar itu, Tim Hotman melayangkan gugatan praperadilan atas perkara yang menimpa Budi Said. “Ini perkara perdata yang dikriminalisasi, untuk menghambat eksekusi MA, itu alasan yang pertama,” kata Hotman

“Alasan kedua penetapan tersangka tidak sah, karena tidak ada dua bukti permulaan yang cukup. Kalau orang dituduh harus ada bukti, kalau dituduh kerugian negara 1.136 kg emas kapan diserahkan. Karena MA baru memerintahkan agar diserahkan, tapi belum dilakukan,” ucapnya.

“Ketiga pengeledahan dan penyitaan dilakukan tanpa perintah dari pengadilan untuk tukuan yang tidak sah, itulah alasan utama,” tuturnya.

Disisi lain, kuasa hukum Budi Said, Drs. Ben. D. Hadjln, S.H., mengatakan yang bersangkutan telah mengirim surat ke berbagai pihak, termasuk pimpinan di Jakarta, untuk menanyakan tentang emas diskon yang seharusnya menjadi haknya namun belum diperoleh.

Setelah itu, dia mendapatkan jawaban pertama bahwa penjualan tidak ada diskon. Kemudian, dia melapor ke Polda Jatim terkait hal ini. Cara ini dianggap sebagai bagian dari konspirasi, dan sulit dipercaya bahwa dia mengirim surat ke berbagai pihak. “Namun, ketika dia mengirim surat ke mana-mana termasuk dengan tembusan kepada Kementerian BUMN, hal ini menunjukkan bahwa dia menyadari bahwa dia telah ditipu dalam perkara ini. Faktanya, pengadilan juga memutuskan hal yang sama, dan putusan hakim harus dianggap benar, bahwa siapa pun harus tunduk pada asas hukum dalam konteks negara, dasar hukum, dan kita harus memahaminya,” kata dia di lokasi yang sama.

Kuasa Hukum yang berbeda, DR Sudiman Sidabukke S.H., C.N., M.HUM., mengatakan pemalsuan surat yang diduga palsu mungkin terkait dengan pengakuan pegawai mengenai utang emas sejumlah 1.135 kg emas. “Meskipun Budi Said dituduh sebagai pembuat surat palsu tersebut, investigasi polisi telah menghentikan kasus tersebut. Mengenai klaim kerugian keuangan negara sebesar 1.136 kg emas yang belum diterima, asal-usul kerugian tersebut masih belum jelas. Sementara itu, perihal tugas Antam yang dijual belum terkait secara langsung dengan konteks kasus yang sedang dibahas,” tuturnya di lokasi yang sama.(warisman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *