Bernasindo.com, Jakarta – Ratusan Korban Asuransi WanaArtha pada Selasa pagi (24/10/2023) kembali mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta untuk menghadiri sidang gugatan perwakilan kelompok (Class Action) dengan nomer perkara 609/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst dan pihak yang tergugat adalah Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan RI, dan Wanaartha Life.
Sidang Class Action korban asuransi WanaArtha dibantu oleh para team kuasa hukum Persatuan Advokat Indonesia ( PERADIN) yakni ; Ali Hanif, S.H.,M.H, MR.Syarifudin,S.H, M.Tholib Hidayat S.H, dan Heri Susanto , S.H., M.H yang diketuai oleh Ketua Umum BPP PERADIN Prof. Dr. Firman Wijaya,S.H., M.H dan Seketaris Jenderal BPP PERADIN, Dr. Hendrik E. Purnomo, S.H., M.H.,ACIArb., C. Med.
Hari ini agenda sidang class action yang ke tiga yakni pemeriksaan legal standing dari tergugat satu (kementeriaan keuangan) dan tergugat tiga (kejaksaan agung) pada hari ini mereka hadir, ujar Ali yang di temui oleh awak media sesuai sidang class action berakhri
Disini Para korban asuransi WanaArtha merasa kecewa karena pihak dari tergugat empat ( Asuransi WanaArtha ) karena harusnya mereka hadir dengan memberikan keterangan-keterangan untuk pemasukan pihak majelis dan bahkan pihak majelis hakim juga sudah memanggil dengan hukum acara sebanyak tiga kali pun pihak tergugat empat tidak pernah hadir, kata Ali
Disini kami mengduga ada yang di tutupi karena pihak kantor pos yang berkerjasama dengan pengadilan yang sudah melakukan panggilan secara resmi, bahkan informasi yang kami terima dari pihak kurir (kantor pos) yang mengantar surat pemangilan untuk tergugat empat sudah pindah, ungkap Ali
Tetapi dari pihak nasabah yang sudah mengcek secara langsung ke alamat tersebut dan ternyata pihak dari tergugat 4 masih ada, dari hal tersebut itulah kami merasakan adanya yang tidak sama dalam memberikan informasi dan sedangkan dari pihak hakim membutuhkan kejelasan untuk terkait masalah alamat ini, tutur Ali.
‘Para Korban WAL melalui pengacaranya akan mendesak bapak Presiden Jokowi dan Menteri keuangan agar dapat menyumbangkan sebagian anggaran pemerintah untuk bayar nasabah yang selama ini nasibnya menggantung belum mendapat kejelasan’, ujar Ketum BPP PERADIN lewat presslist yang dikirim ke redaksi
‘Melalui proses litigasi dengan perjuangan maksimal supaya semua permohonan dalam petitum dapat dikabulkan semua oleh YM Majelis Hakim yang diketuai oleh Bapak Kadarisman tentang pengembalian / pemulihan harta milik para nasabah yang disita oleh negara’, tegasnya.
Sedang pada sidang class action adalah salah satu korban asuransi WanaArtha berbicara dengan hakim ketua sidang bahwanya ‘Tolonglah Bapak Hakim, uang kami sudah selama hampir empat tahun ini tertahan sedangkan uang tersebut adalah uang kami untuk bertahan hidup dan kami semua sudah capek dan lelah karena saat ini kami semua sudah tidak ada uang lagi
Dari pihak tergugat tiga pada saat para awak media meminta keterangan tentang hasil sidang tersebut, mereka menjawab pada ; ‘Untuk saat ini kita tidak bisa memberikan keterangan karena sidang class action ini di tunda’
Untuk diketahui jadwal sidang class action berikutnya pada 7 November 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (red)