Bernasindo.com Jakarta – Sidang Warnaarta berada di class action dengan perkara nomor 609 akidah, tergugat empat sudah tiga kali tidak hadir di PN Jakarta Pusat pada selasa ( 24/10/2023).
Kuasa hukum warnaarta, Ali Hanif mengatakan untuk agenda sidang ketiga dari pihak tergugat empat, sudah dipanggil secara berturut-turut dalam tiga kali tidak pernah hadir, “jadi untuk kali ini majelis hakim dengan permohonan kami karena tidak diketahui alamatnya, biar jadi kita minta untuk dipanggil dengan media koran,” kata dia
Dia menjelaskan, saat sidang ketiga dari tergugat satu Menteri Keuangan dengan tergugat tiga dari kejaksaan hari ini hadir.
Mengenai masalah panggilan tergugat empat ini, jika sudah dua kali berturut-turut dipanggil tidak hadir, “ini dikasih kesempatan untuk dua kali, yaitu tanggal 7 November 2023 dipanggil apabila tidak hadir, Nanti dipanggil kedua secara media koran,” kata dia.
Setelah itu akan langsung pemeriksaan perkara mengenai masalah jawaban replik duplik jawab binawap, untuk pembuktian berbagai macam setelah pemanggilan dalam dua kali.
Ada rasa kekecewaan nasabah warnaarta karena tidak hadirnya pihak tergugat empat yang seharusnya hadir, untuk memberikan keterangan-keterangan yang perlu di masukan ke majelis.
Sidang berikutnya pada 7 November 2023, masih tetap dalam panggilan secara media koran oleh tergugat empat.
“Hari ini baru pertama kali untuk panggilan tergugat empat, meskipun kemarin itu panggilan secara pos, Secara lewat panggilan. Nanti akan dipanggil satu kali lagi,” kata Ali.
Perkara ini diagendakan oleh majelis, dua kali panggilan tidak hadir, akan dilanjutkan untuk pemeriksaan perkara jawab binawab dan pembuktian serta saksi.
“Teknisnya tinggal mengikuti apakah secara manual atau tatap muka, untuk sepakatan dan perjanjian setelah panggilan kedua itu terpenuhi,” kata dia.
Perkara tidak sinkronnya alamat dari pos sebagai kurir untuk relas panggilan ini tidak ditemukan alamat warnaarta tidak ada di sana, tetapi alamat dari pihak nasabah ini sudah mengecek secara langsung di sana, ternyata ada.
“Ketidaksinkronan informasi dari pihak pos menyatakan udah pindah, tapi dari pihak nasabah wanaartha masih di sana,” ucapnya.
Dia mengatakan karena hakim butuh kejelasan mengenai masalah alamat ini.
Para Korban WAL melalui pengacara mendesak bpk presiden jokowi dan menteri keuangan sumbang sebagian anggaran pemerintah untuk bayar nasabah yg selama ini nasibnya menggantung belum jelas.
Melalui proses litigasi dangan perjuangan maksimal supaya semua permohonan di dalam petitum dapat dikabulkan semua oleh Majelis Hakim yg diketuai oleh Kadarisman tentang pengembalian atau pemulihan harta milik para nasabah yg disita oleh negara.
Yang diketuai oleh Firman Wijaya dan Hendrik E Purnomo. Serta kuasa hukum warnaarta Ali Hanif, Syarifudin, M Tholib Hidayat, Heri Susanto.(waris)